"Tentu  penyelidikan itu dari itu akan kami mulai ketika sosialisasi hingga sampai terbit izin. Jika dalam penyelidikan itu ketidaksesuaian dan terjadi pelanggaran bakal diberikan sanksi hukum." Â
Anggaito juga menyayangkan sikap dari balai pengawasan  yang tidak memberi tembusan dan penyampaian kepada pihak berwajib terkait dengan pelanggaran itu.  "Jika kemudian adanya surat peringatan itu dasarnya apa, oleh karena itu barangkat dari situ akan kami tarik kembali, proses perizinan, jika memang ada pelanggaran bisa ditutup,†ujar Anggaito. (Roy)