Enam Bulan Lagi PT JMI Bangun Smelter

Photo Author
- Jumat, 24 Maret 2017 | 21:28 WIB

KULONOPROGO, KRJOGJA.com - Perusahaan penambangan pasir besi PT Jogja Magasa Iron (JMI) bertekad membangun smelter (pabrik pengolahan hasil tambang) di lokasi penambangan Kawasan Pantai Karangwuni Kecamatan Wates. Pembangunan fasilitas tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

"Penambangan pasir besi yang kami lakukan merupakan sesuatu yang positif dan baik. Apalagi JMI memiliki hak menambang berupa Kontrak Karya (KK) Generasi ke-7 plus, sehingga pembangunan smelter mudah-mudahan bisa kami wujudkan enam bulan lagi setelah sertifikasi tanah Paku Alaman Ground (PAG) selesai. Pembangunan smelter hanya masalah tunggu waktu saja, setelah sertifikasi PAG seluas 50 hektare selesai maka smelter bisa dibangun di atas tanah yang statusnya sudah jelas. Clear and clean," kata Direktur Utama PT JMI Hendra Surya usai menerima kunjungan rombongan Komisi VII DPR RI di lokasi penambangan PT JMI, Kawasan Pantai Karangwuni Kecamatan Wates, Jumat (24/03/2017).

Pihaknya akan mewujudkan penambangan pasir besi sesuai UU dan peraturan berlaku. Sehingga proses penambangan bisa menghasilkan produk jadi. "Proyek pengolahan dan pemurnian pasir besi yang kami lakukan merupakan pioneer penambangan pasir besi terintegrasi dengan pengolahan sampai jadi pig iron (bijih besi) di Yogyakarta," terangnya.

Dalam operasionalnya, JMI berusaha memberikan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan dengan memperhatikan empat aspek, ekonomi, sosial, pengembangan daerah dan lingkungan. Dari aspek ekonomi, penanaman modal yang dilakukan perusahaan dari hulu hingga hilir dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.

Selain itu perusahaan turut andil pemenuhan bahan baku baja domestik yang saat ini permintaannya terus meningkat. "Jika penambangan berjalan baik maka industri ini mampu meningkatkan PAD," ujarnya.

Proyek pasir besi berbasis sumber daya alam tidak mengabaikan faktor lingkungan dengan luas konsesi 2.977 ha. "Perusahaan kami berkomitmen tinggi menjaga kelestarian lingkungan dengan teknik penambangan ramah lingkungan. Kami juga akan memperbaiki kualitas tanah pascatambang termasuk 90 persen material direklamasi kembali," tutur Hendra.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Syaikhul Islam menegaskan kehadiran mereka di lokasi penambangan pasir besi sebagai bagian dari upaya penertiban izin-izin penambangan yang dilakukan bersama Direktorat Jenderal (Dirjen) Minerba. Ditegaskan, izin (KK, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan sebagainya, sebenarnya harus sudah selesai awal 2017 lalu.

Karena itu DPR melakukan pengecekan terhadap kinerja Kementerian ESDM. "Hasil kroscek lapangan akan kami bawa dalam rapat kerja Komisi VII. Kami akan mendorong JMI segera beroperasi dan membangun smelter. Kami tidak mau perusahaan yang sudah mendapat izin penambangan tapi tidak beroperasi atau mangkrak," telasnya. (Rul)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X