BANTUL (KRjogja.com) - Bupati Bantul Drs H Suharsono mengatakan, penertiban bangunan di kawasana zona inti gumuk pasir merupakan upaya terakhir setelah beberapa tahapan dilalui. Ketika dilapangan petugas diminta melakukan sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum. Sementara 150 personel siap melakukan pengamanan jalannya penertiban.
“Jangan ada kekerasan, apalagi sampai memukul, jika ada kekerasan nanti saya tindak sendiri, jangan sampai emosi,†jelasnya Selasa (13/12/2016). Pihaknya juga minta petugas Satpol PP memfotokopi surat perintah penertiban dari Gubernur DIY. Hal itu sebagai antisipasi jika warga ada yang protes. Selama proses penertiban jangan langsung menggunakan buldoser, tanpa memastikan kondisi rumah benar-benar kosong. “Jika ada yang tidak mau keluar tak suruh bopong, gendong keluar,†jelasnya. Â
Baca: Rumah Dibongkar Tak Ada Uang Ganti
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Hermawan Setiaji SIP MH mengatakan, sebanyak 150 personel siap mengamankan proses penertiban bangunan di zona inti gumuk pasir Parangkusumo Parangtritis Kretek Rabu (14/14). Pasukan tersebut berasal dari unsur Satpol PP Bantul, Pemda DIY, Polri serta TNI. Bahkan petugas juga menyiapkan alat berat berupa dua buldoser dan dua unit ekskafator. Alat berat tersebut akan digunakan untuk membersihkan bangunan di zona inti gumuk pasir.
"Khusus petugas Satpol PP kami gabungan dari Pemkab Bantul dan Pemda DIY," ujar Hermawan Setiaji, Selasa (13/12/2016).Â
Baca: Soal Gumuk Pasir, Ini Kata Sultan
Dijelaskan, penertiban paksa bakal dilakukan Rabu 14 Desember 2016 pukul 06.00 WIB. "Besuk pagi itu aparat dan alat berat akan siap pukul 06.00 WIB," jelasnya. Merujuk data Sat Pol PP, dikawasan zona inti gumuk pasir terdapat 26 bangunan permanen dan semi permanen tegak berdiri. Dari jumlah itu, ada 9 pemilik bangunan sudah membongkar sendiri.