KRjogja.com - BANTUL - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) atau merupakan kepanjangan LPM Desa adalah lembaga mitra strategis diluar Pemerintahan Desa yang membantu dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan masyarakat Desa. Selain meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan bagi masyarakat, LPM Desa juga ikut serta di dalam perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa.
Ketua LPMD Panggungharjo Sewon Bantul Drs. Abdul Razak, M.Pd menyampaikan bahwa sebelum berubah nama menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, pada Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 49 Tahun 2001 dahulu bernama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). LKMD semasa itu merupakan wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang mempunyai tujuan untuk menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Baca Juga: YIMM Terus Pertahankan Standard Global Quality
"Dalam melaksanakan tugasnya para pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa," ujarnya.
Dalam peraturan tersebut diatur pada pasal 7 bahwa LPM Desa mempunyai tugas yaitu:
1. Membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa.
2. Menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong-royong.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, disebutkan bahwa LPM Desa dalam melaksanakan tugasnya mempunyai beberapa fungsi yaitu :
1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.
5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat.
6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Baca Juga: Cak Imin Dikabarkan Jadi Cawapres Anies Baswedan, Benarkah?
Terkait dengan tugas dan fungsinya tersebut, LPMD Panggungharjo Sewon Bantul saat ini tengah menjembatani permasalahan pembangunan hanggar produksi Pupuk Organik Granul yang akan dibangun di wilayah RT 07 Padukuhan Pelemsewu Panggungharjo Sewon Bantul. Di sisi lain terkait dengan permasalahan tersebut secara tegas Warga Pedukuhan Pelemsewu melalui LPMD Panggungharjo Sewon Bantul menyatakan menolak.
Kepada media Korlap Warga Pelemsewu Hanuji Wibowo menyatakan bahwa dasar penolakan warga karena khawatir dampak polusi udara (bau) akibat penumpukan sampah, karena dekat dengan pemukiman penduduk dan banyak warga yang memiliki tempat kos-kosan.
"Namun demikian warga Pelemsewu sepakat dalam menyampaikan aspirasinya tetap menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta menjaga kondusifitas lingkungan yang selama ini telah terbangun dengan baik serta dalam koridor hukum yang berlaku," tegas Hanuji Wibowo.(*)