KRJogja.com, BANTUL - Sosialisasi pembinaan kesadaran bela negara bagi perangkat desa di Kabupaten Bantul oleh Kementerian Pertahanan RI digelar, Selasa (5/9). Kegiatan diikuti lurah, jagabaya, pangrepto serta penewu.
Kesadaran bela negara tidak hanya menjadi tugas TNI, pemerintah semata. Tetapi juga tanggung jawab bersama sebagai warga negara Indonesia, termasuk perangkat desa sebagai garda depan.
"Semoga melalui sosialisasi ini akan terbentuk kader bela negara yang memiliki kemampuan handal dalam mengimplementasikan dan mengintegrasikan nilai dasar bela negara dalam sikap perilaku dan tindakan sehari-hari," ujar Bupati Bantul H Abdul Halim Muslih dalam acara pembukaan. Dalam acara tersebut hadiri Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bantul, Heru Wismantara SIP MM, Direktur Bela Negara Kemenhan RI, Brigjen TNI G Eko Sunarto, S.Pd., MSi,
Kasi Anev Subdit Lingja Dit Bela negara Ditjen Potan Kemenhan RI, Letkol Kal Toto Istanto,SE,MSi.
Halim mengatakan, kita bahwa bela negara menjadi tanggung jawab seluruh wargan, seluruh rakyat Indonesia. Artinya bukan hanya tanggung jawab TNI atau aparat pemerintah. "Melainkan tugas kita bersama untuk menjaga kedaulatan, keutuhan dan keamanan negara kita tercinta Republik Indonesia. Hal ini secara konstitusional tegas tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1 di mana dalam pasal tersebut tertulis hak dan kewajiban setiap warga negara untuk turut serta dalam upaya pembelaan pertahanan dan keamanan negara," ujar Halim.
Sosialisasi ini kata Halim, merupakan salah satu upaya kongrit untuk membangun kesadaran bela negara di tengah masyarakat khususnya di kalangan perangkat desa. "Saya berharap perangkat desa dapat menjadi agen perubahan yang membantu menyebarkan nilai-nilai bela negara kepada warga masyarakat di Kabupaten Bantul," jelasnya.
Baca Juga: Polda DIY Tangkap 29 Pencuri Motor
Bela negara bukan hanya tentang kemampuan fisik dalam pertahanan. Tetapi tentang kesadaran akan pentingnya persatuan dan kesatuan serta menjaga keutuhan NKRI. Negara harus siap menghadapi berbagai tantangan, halangan dan ancaman baik dari dalam, maupun dari luar. "Kesadaran bela negara tidak hanya menjadi tugas TNI saja, tugas pemerintah saja, tetapi juga tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara Indonesia," jelasnya.
Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Ekonomi Kemenhan RI, Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan, bela negara tidak menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan dan TNI. Tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh Kementerian atau lembaga, termasuk pemerintah daerah serta seluruh komponen bangsa lainnya. Hal itu tertuang dalam pasal 27 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945. Bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. "Kegiatan sosialisasi pembinaan kesadaran bela negara ini merupakan bagian dari upaya untuk membangun sikap mental, karakter bangsa serta merupakan kegiatan yang tidak terpisahkan dari pembangunan revolusi mental," ujarnya.
Sosialisasi dilaksanakan bertujuan membangun dan menanamkan sikap mental dan perilaku warga negara untuk senantiasa cinta kepada tanah air. Termasuk memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara serta setia kepada Pancasila sebagai ideologi negara. Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bantul, Heru Wismantara SIP MM, mengatakan, berangkat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) bela negara sesuai visi dan misi kabupaten Bantul. Selain itu, pengembangan sumber daya manusia unggul bermartabat dan berbudaya jadi tujuannya (Roy)