Krjogja.com, BANTUL - Rumah Penyipanan Benda Sitaan Negara ( Rupbasan) Bantul yang lokasinya Jln Bantul - Srandakan menempati Eks Kantor Pembantu Bupati Bantul Wilayah Barat, tidak henti-hentinya menerima kiriman barang bukti untuk keperluan proses pengadilan.
Menurut Kepala Rupbasan Bantul, Muhammad Syukron A.AMd.IP. SH.MM, Rabu (18/20/2023), saat ini benda sitaan negara ada 43 unit berasal dari 38 perkara. Jumlah tersebut meliputi mobil 4 unit, sepeda motor 37 unit dan 2 set mesin penyedot pasir.
Mobil dan sepeda motor tersebut pada umumnya berasal dari perkara penipuan dan tindak pidana kejahatan jalanan. Semua benda sitaan disimpan di tempat penyimpanan terbuka.
"Semua barang sitaan negara tersebut selama dalam penyimpanan di Rupbasan Bantul dijamin perawatannya," ungkap Syukron.
Penyimpanan dan perawatan tersebut sesuasi tugas dan fungsi Rupbasan, yakni Rupabasan mempunyai tugas melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan benda sitaan negara.
Utamanya melaksanakan pengelolaan, penyimpanan, pengamanan dan perawatan benda sitaan dan rampasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk menjamin keamanan dan keutuhan barang bukti sebagai pendukung proses peradilan.
Rupbasan adalah unit pelaksana teknis di bidang penyimpanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman RI.
"Untuk perawatan pihak Rupbasan bekerjasama dengan pihak ke tiga, termasuk servise mesin jika lama berada di penyimpan Rupbasan. Bahkan perawatan mobil dan sepeda motot sampai bannya disemir mengkilat," ungkap Kepala Rupbasan Bantul. (*)