KRjogja.com - BANTUL - Bawaslu Bantul mengimbau kepada peserta Pemilu, baik dari partai politik, tim kampanye calon DPD maupun tim kampanye Capres Cawaspres tingkat kabupaten untuk mematuhi aturan kampanye selama masa kampanye sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyatakan bahwa Bawaslu Bantul telah memberikan imbauan baik kepada partai politik maupun tim kampanye calon DPD dan tim kampanye Capres Cawapres tingkat kabupaten untuk mematuhi aturan kampanye.
Baca Juga: Warga di Tempat Lahir WR Supratman Punya Bak Penampungan Air Bersih Baru Senilai Rp 150 Juta
Menurut Didik, ada beberapa hal yang ditekankan dalam imbauan ini, antara lain agar dalam kampanye mematuhi terkait larangan-larangan dalam kampanye seperti dilarang menghina seseorang, suku, agama, Ras, kelompok atau calon lain. Dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu lainnya, dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih, dilarang mengikutsertakan ASN, TNI, Polri serta perangkat kalurahan dalam kampanye.
Selama masa kampanye peserta Pemilu diimbau mematuhi prosedur perijin, terutama untuk kampanye metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka, harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Polres Bantul. Dimbau pula, peserta Pemilu agar mematuhi aturan tata cara pemasangan APK yang sudah tercantum dalam peraturan Bupati (Perbup) nomor 68 tahun 2023. Diantaranya tidak menutup APILL, rambu lalu lintas jalan dan pagar pengaman jalan, tidak melintang diatas jalan, dipasang menggunakan tiang sendiri, dan lainnya.
Baca Juga: Aniaya Tahanan 4 Anggota Polisi Dituntut 7 Tahun dan 6 Tahun Penjara
Selain itu perlu diperhatikan juga larangan pemasangan APK , antara lain di jembatan, diwilayah jalan Ringroad Selatan, Lapangan Paseban, Pasar Seni Gabusan, Pasar Desa dan sebagainya.
Bawaslu Bantul selama kampanye membuka Posko Pengaduan tahapan masa kampanye, yang dibuka di Bawaslu Bantul serta di 17 Kantor Panwaslucam se-Kabupaten Bantul, untuk memberikan upaya proaktif pengawas Pemilu terhadap adanya potensi pelanggaran selama kampanye yang berlangsung selama 75 hari ke depan. ( Jdm)