Tegakkan Perda, Satpol PP Bantul 'Sat-set' Bongkar Baliho Tak Berizin dan Membahayakan

Photo Author
- Kamis, 30 November 2023 | 13:30 WIB

 

KRjogja.com, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melaksanakan kegiaatan Penegakkan Perda Nomor 10 tahun 2020, perubahan perda nomor 20 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.

Pelaksanaan kegiaatan tersebut berupa pembongkaran Baliho papan reklame tidak berizin yang prosedurnya sesuai dengan Perbub No 146 tahun 2022 tentang Petunjuk pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan media informasi di Kabupaten Bantul.

Selain pembongkaran baliho yang tidak berizin, ada pula papan reklame yang kondisinya sudah membahayakan orang lain, atau pengguna jalan, seperti tiang papan reklame yang sudah keropos, sehingga mudah roboh.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati SH mengatakan, dalam bulan bulan November 2023 ini pihaknya telah menemukan sejumlah titik pemasangan baliho yang dipergunakan untuk papan reklame yang tidak memilki izin , ada pula yang kondisinya sudah membahayakan, berpotensi roboh apabila diterjang angin kencang.

"Selama 2 hari, mulai Selasa hingga Rabu ( 28-29/11) kami membongkar 9 baliho papan reklame yang sudah kami petakan sebelumnya, di beberapa lokasi wilayah Banguntapan dan Sedayu," papar Sri Hartati.

Baca Juga: Tayang Hari Ini 'Jatuh Cinta Seperti di Film – film' Suguhkan Komedi Romantis dalam Visual Hitam Putih

Sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul No 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi. Yang dalam Perda tersebut ada petunjuknya melalui Peraturan Bupati Bantul No 146 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis Pelaksanaan Penyelenggara Reklame dan Media Informasi. Sesuai dengan kewenangannya Satpol PP boleh membongkar baliho reklame yang tidak berizin tersebut.

Sebelum dilakukan pembongkaran, pihak Satpol PP telah memberikan peringatan melalui teguran 7 X 24 jam, karena tidak mengindahkan teguran maka Satpol PP berhak melakukan pembongkaran.

Apalagi saat ini sudah memasuki musim penghujan. Pada saat musim penghujan di Bantul sering terjadi angin kencang atau angin puting beliung. Karena itu untuk antisipasi terjadinya bencana karena baliho roboh, maka perlu penertiban baliho yang berpotensi roboh karena tiangnya sudah kropos dan tidak mampu menahan angin kencang.

Pembongkaran baliho reklame ini juga atas rekomendasi dari Tim Penyelenggara Reklame dan Informasi, meliputi Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah ( BPKPAD) Bantul, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Bantul, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) , Dinas Pekerjaan Umum Kawasan dan Permukiman (DPU PT) Dinas Perhubungan, Bagian Hukum dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul.

Karena itu kepada para penyelenggara baliho atau papan teklame diimbau agar mematuhi aturan , sesuai Perda Kabupaten Bantul No 10 Tahun 2020.

Dalam Perda tersebut diwajibkan setiap penyelenggara reklame dan media informasi di daerah wajib memiliki izin reklame dan media informasi. Dalam memberikan izin dilaksanakan dengan mempertimbangkan lingkungan yang berkaitan dengan aspek keindahan, ketertiban keamanan , kenyamanan, kesusilaan, kesehatan umum dan kepentingan pembangunan daerah.

"Kewajiban penyelenggara papan reklame , selain harus mengurus perizinan, juga harus melaksanakan kewajibannya, yakni membayar pajak dan mengurus retribusi," ungkap Sri Hartati.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perda terkait, penyelenggara reklame dapat dikenakan sanksi, berupa peringatan tertulis, penghentian fungsi reklame dan informasi, dan bisa berlanjut pencabutan izin atau pembongkaran.

Sementara terkait dengan pelanggaran baliho politik, yang pemasangan tidak sesuai dengan petunjuk dan aturan yang berhak melakukan penertiban adalah Bawaslu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X