Kapolres Bantul AKBP Michael: Boleh Menerbangkan Balon Asal Ada Izin

Photo Author
- Minggu, 21 April 2024 | 12:40 WIB
Balon-balon udara (Instagram @explore_wonosobo)
Balon-balon udara (Instagram @explore_wonosobo)

KRjogja.com - BANTUL - Kepolisian Resor (Polres) Bantul Yogyakarta, tidak melarang masyarakat menerbangkan balon udara asalkan sudah ada izin, karena bisa berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan.

Imbauan ini dilakukan bukan untuk mengurangi kegembiraan masyarakat, tetapi demi keamanan bersama. Juga terkait kejadian ditemukannya balon udara yang masuk landasan pacu Bandara YIA Rabu (17/4/2024) lalu.

“Balon udara dapat menjadi ancaman serius terhadap transportasi udara dan keselamatan penerbangan," kata Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakota Sabtu (18/4/2024).

Baca Juga: 2 Link Live Streaming Indonesia vs Yordania U23 di Piala Asia 2024, Tinggal Klik!

Kapolres Bantul mengatakan, ada resiko besar yang mengintai jika masyarakat tetap nekat membuat dan menerbangkan balon udara.

Selain dapat mengancam keselamatan penerbangan, balon udara juga berpotensi memicu terjadinya kebakaran, baik kebakaran lahan, maupun pemukiman.

“Apalagi menerbangkan balon udara yang menggunakan bahan bakar bahkan ditambahkan petasan," imbuh Michael.

Baca Juga: Menyerap Keluhan Masyarakat, Kapolda DIY Prihatin Masih Marak Kejahatan Jalanan

Di samping itu sudah ada larangan penerbangan balon udara secara tegas telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bahwasanya penggunaan atau menerbangkan balon udara tersebut dapat dipidanakan 2 tahun atau paling banyak denda Rp.500 juta.

Maka dari itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat di Kabupaten Bantul khususnya, bersama-sama mematuhi aturan tersebut untuk kepentingan keselamatan penerbangan.

"Kalau ada masyarakat yang akan menerbangkan balon udara, wajib melaporkan kepada pemda, kepolisian, atau kantor otoritas bandar udara," katanya.

Dengan kerjasama antara aparat kepolisian dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan wilayah hukum Polres Bantul tetap aman dan terhindar dari potensi ancaman yang dapat membahayakan keselamatan bersama. ( Jdm )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X