Ditarget, 2024 Semua Padukuhan di Bantul Terbentuk Kelompok Jaga Warga

Photo Author
- Rabu, 1 Mei 2024 | 17:15 WIB
Sosialisasi dan pembentukan Kelompok Jaga Warga di Bantul. (Foto: Judiman)
Sosialisasi dan pembentukan Kelompok Jaga Warga di Bantul. (Foto: Judiman)

KRjogja.com - BANTUL - Satpol PP Bantul sejak 2022 telah melakukan sosialisasi dan pembentukan Kelompok Jaga Warga di masing- masing padukuhan di Kabupaten Bantul, yang wilayahnya terdiri dari 17 Kapanewon, 75 kalurahan atau 933 padukuhan.

Menurut catatan di Kantor Satpol PP Bantul, sampai saat ini dari 933 padukuhan tersebut yang sudah membentuk Kelompok Jaga Warga ada 823 padukuhan.

Yang belum membentuk masih ada 110 padukuhan. Menurut Kepala Satpol PP Bantul R Jati Bayubroto SH MHum didampingi Sekretarisnya Agung Kurniawan SSi, Satpol PP Bantul mentarget tahun 2024 semua padukuhan di Bantul yang jumlahnya 933 padukuhan sudah membentuk Kelompok Jaga Warga.

Baca Juga: Daftar Beasiswa Jenjang S1-S3 Dalam dan Luar Negeri yang Buka Pendaftaran di Bulan Mei 2024

Tidak ada kendala dalam proses pembentukan Kelompok Jaga Warga. Terkait anggaran memang tergetnya baru selesai th. 2024 ini.

"Alhamdulillah tanggapan warga masyarakat sangat positif dan tidak ada kendala dalam mencari kader Kelompok Jaga Warga. Maka pada Mei 2024 rencana akan dilakukan pengukuhan beberapa Kelompok Jaga Warga oleh Bupati Bantul. Hanya permasalahannya, bahwa kewenangan pembinaan Kelompok Jaga Warga ada di DIY sehingga Satpol PP Bantul tidak dapat menganggarkan kegiatan pertemuan pembinaan Kelompok Jaga Warga," kata Jati.

Menurutnya, Kelompok Jaga Warga bisa diandalkan untuk berperan menangani persoalan lingkungan di tingkat padukuhan.

Baca Juga: Danang Maharsa Tunggu Hari Baik Untuk Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilkada

Partisipasi aktif ini patut diapresiasi karena mereka tidak digaji, tetapi semangat untuk menjaga lingkungan masing- masing sangat luar biasa.

Sesuai amanat Pergub DIY Nomor 41 Tahun 2023, Kelompok Jaga Warga mempunyai tugas, membantu menyelesaikan Konflik Sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat, memberikan saran dan pertimbangan kepada Dukuh / Pengururus Kampung dalam urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Melakukan koordinasi dengan Pranata Sosial masyarakat yang ada untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat.

Kelompok Jaga Warga juga mempunyai fungsi sebagai, mediator dalam menyelesaikan Konflik Sosial, perwakilan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada Dukuh/ Ketua Pengurus Kampung, sebagai motivator dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan petugas dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat.

Kelompok Jaga Warga berwenang, mengundang pihak yang berkepentingan, meminta keterangan kepada setiap orang untuk mengumpulkan bahan keterangan dalam pengambilan keputusan, melaksanakan rapat tertutup atau terbuka bersama seluruh anggota.

Kelompok Jaga Warga/Pranata Sosial yang ada, mengambil keputusan secara musyawarah mufakat untuk dipatuhi bersama dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Dukuh/ Ketua Pengurus Kampung dalam menyelesaikan suatu permasalahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X