Krjogja.com Bantul Bagi seluruh jajaran pegawai di Pemerintah Kabupaten Bantul baik PNS, P3K, maupun Non ASN agar senantiasa menjaga netralitas dalam menghadapi Pilkada Serentak Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2024.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Agus Budiraharja SKM MKes pada acara Deklarasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bantul di Gedung Mandala Sabha lantai III Parasamya, Senin (26/8), menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Serentak Kabupaten Bantul tahun 2024.
Kegiatan ini menurut Agus sebagai upaya menjaga kondusifitas politik Pilkada di Kabupaten Bantul tahun 2024. Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul. "Maka kami akan menindak tegas bagi pegawai di lingkungan Pemkab Bantul yang teridentifikasi melakukan pelanggaran," tegasnya.
Baca Juga: Wamendes PDTT: Program TEKAD Tingkatkan Tata Kelola Ekonomi
Dikatakan Agus, bahwa diundang-undang sudah ada apa saja pelanggaran itu dan apa sanksinya. Mulai dari peringatan lisan, tertulis, sanksi ringan sedang berat itu ada. Maka dengan pasti akan dilakukan tindakan terhadap penyalahgunaan wewenang ASN.
Menyinggung tingkat kerawanan di wilayah Bantul, menurut Agus setiap Pemilu pasti memiliki potensi kerawanan gesekan dimasyarakat. Karena itu, pihaknya ingin agar setiap minggunya dilakukan monitoring dan evaluasi bersama dengan stakeholder terkait dalam menghadapi Pilkada 2024.
"Setiap Pemilu apapun, semua pasti punya potensi kerawanan. Jadi kerawanan yang biasanya terjadi itu pada saat kampanye. Itu yang harus kita antisipasi, jadi kita ingin setiap seminggu sekali itu kita akan ketemu dengan KPU, Bawaslu, dan Forkopimda untuk mereview apa-apa yang terjadi saat ini,” imbuhnya.
Baca Juga: 50 Anggota DPRD Ucap Sumpah dan Janji
Lebih lanjut dikatakan, bahwa dimasing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang berkewajiban untuk mensosialisasikan tentang netralitas dan mengindentifikasi pelanggaran ASN di lingkungan Pemkab Bantul.
“Setiap OPD sudah kita berikan edaran bahwa masing-masing OPD harus membentuk satgas netralitas dan sudah terbentuk. Nah satgas itu yang nanti kemudian berkewajiban untuk mensosialisasikan, mengidentifikasi ketidaknetralan untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. ( Jdm )