Keluhan Maraknya Peredaran Miras di Bantul, Begini Tanggapan Pemkab Bantul

Photo Author
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 19:59 WIB
Satpol PP Bantul Bersama Muspimkap setempat menyegel warung Miras di Bantul (Foto: Judiman)
Satpol PP Bantul Bersama Muspimkap setempat menyegel warung Miras di Bantul (Foto: Judiman)

Krjogja.com - BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul, melalui Sekretaris Daerah, Agus Budiraharja, telah merespons keluhan masyarakat mengenai peredaran minuman keras (miras). Hal ini berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Agus menjelaskan bahwa saat ini terdapat 24 unit usaha di Bantul yang belum memiliki izin paripurna. Banyak pengusaha yang salah memahami Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin peredaran minuman beralkohol (miras). "Setelah NIB diterbitkan, pengusaha masih perlu mengurus izin untuk memperjualbelikan miras," ujarnya saat ditemui di ruangannya, Kamis (31/10/2024).

Ia menambahkan bahwa pengusaha sering keliru mengartikan NIB, yang proses perizinannya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). "NIB itu adalah identitas awal untuk berusaha, tetapi untuk izin penjualan miras, pengusaha harus memiliki SIUP dan izin edar yang lengkap," jelas Agus.

Baca Juga: Razia Miras Digelar Serentak Digencarkan di Kota Yogya

Komitmen Pemkab Bantul terhadap pengendalian peredaran miras ditunjukkan melalui penegakan Perda yang lebih masif. Mengikuti Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Bantul telah mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

"Penegakan Perda harus dilakukan dengan lebih serius. Kami mengeluarkan Instruksi Bupati untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur terkait peredaran miras. Tentu saja, penegakan Perda tidak bisa memuaskan semua pihak, karena ada pro dan kontra," imbuh Agus.

Agus juga menjelaskan bahwa regulasi ini mempertimbangkan berbagai komponen masyarakat. "Perda ini tidak hanya melarang peredaran miras, tetapi juga mengatur lokasi penjualan, segmentasi pasar, dan aspek lainnya," lanjutnya.

Komitmen ini juga dibuktikan dengan penutupan toko atau outlet yang diduga menjual miras tanpa izin. "Sore ini, Satpol PP bersama Dinas Perdagangan dan Forkopimda melakukan penyegelan warung-warung yang menjual miras tanpa izin," tegas Agus.

Lebih jauh, Agus mengungkapkan bahwa penegakan Perda telah dilakukan sejak aturan diterbitkan. "Meskipun ada pelanggaran, pemerintah akan terus hadir dan melakukan penegakan. Kami memiliki catatan tentang pelanggaran yang terjadi, termasuk jumlah yang ditutup, ditangkap, dan denda yang dibayarkan," jelasnya.

Agus berharap masyarakat dapat berkolaborasi dalam mengontrol peredaran miras. Masyarakat diimbau untuk melaporkan usaha yang tidak sesuai regulasi. "Partisipasi masyarakat di Bantul sangat tinggi. Kami memiliki saluran seperti Lapor Bantul, DPMPTSP, atau langsung ke Satpol PP untuk melaporkan indikasi pelanggaran. Namun, jangan melakukan tindakan sendiri karena bukan kewenangan individu," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X