MUI Bantul Deklarasi Penolakan Peredaran Minuman Keras

Photo Author
- Sabtu, 9 November 2024 | 11:45 WIB
Penandatangan tanganan pernyataan sikat MUI Bantul. Foto KR Judiman
Penandatangan tanganan pernyataan sikat MUI Bantul. Foto KR Judiman
 
Krjogja.com, BANTUL - MUI ( Majelis Ulama Indonesia ) Kabupaten Bantul mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran minuman keras dan minuman oplosan, juga mengajak untuk mengawasi dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mendapati tempat penjualan minuman keras dan minuman oplosan di seluruh wilayah Bantul.
 
Untuk itu MUI Bantul bersama Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), mendeklarasikan penolakan terhadap peredaran minuman keras dan minuman oplosan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
 
Deklarasi digelar di serambi Masjid Agung Manunggal Bantul Jumat (8/11). Ditandai dengan pembacaan pernyataan sikap yang dibacakan dan ditandai oleh Ketua Umum MUI Bantul KH Habibi A Syakur.
 
"Dengan maraknya penjualan dan peredaran minuman keras dan oplosan di Kabupaten Bantul, dengan ini kami menyatakan sikap menolak peredaran di seluruh wilayah Bantul," tegas Ketua Umum MUI Bantul KH Habibi A Syakur saat deklarasi
 
Menurut KH Habibi, MUI keluarga besar warga Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama dalam deklarasinya juga menolak berdirinya tempat penjualan minuman keras dan minuman oplosan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
 
"Mendukung setiap langkah Pemerintah Kabupaten Bantul dan aparat kepolisian dalam menegakkan peraturan yang berlaku mengenai pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan, secara terus menerus dan berkelanjutan," paparnya.
 
Deklarasi pernyataan tolak peredaran minuman keras ini dilakukan karena pihaknya melihat peredaran minuman keras di Bantul sangat mengkhawatirkan dan sudah terang terangan, yang menjual dan tanpa ada rasa takut.
 
Setelah dilakukan pembacaan deklarasi dan penandatanganan oleh Ketua MUI dan pimpinan PDM Bantul serta pimpinan PCNU Bantul, surat pernyataan tersebut kemudian diserahkan kepada Kepolisian Resor Bantul dan Pemerintah Kabupaten Bantul.
 
Hadir dalam deklarasi tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hermawan Setiaji SIP MH, Kabag Hukum Suparman SIP MHum, Kabag Kesejahteraan Rakyat Pambudi Arifin Rakhman  SIP dan Kepala Dinas Kominfo Bantul Bobot Ariffi Aidin ST MT. ( Jdm )
 
 
 
 
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X