KRjogja.com - BANTUL - Dalam rangka memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha muda mengenai Perizinan Berbasis Risiko, BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesi (HIPMI) Bantul bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul, Rabu (20/11/2024) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Hotel Grand Rohan, Jalan Gedong Kuning Banguntapan Bantul. Kegiatan ini diikuti oleh 50 pelaku usaha muda yang terdiri dari anggota baru dan anggota lama.
Ketua BPC HIPMI Bantul Heri Kuswanto menyampaikan, bagi pelaku usaha, perizinan merupakan hal penting yang harus dipenuhi. Karena dengan memperoleh perizinan, usaha tersebut dapat dilindungi oleh hukum demi keberlangsungan usaha. Selain itu, dengan adanya perijinan yang memadai dapat meningkatkan kualitas dan daya saing usahanya .
"Kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan pemahaman kepada rekan-rekan pelaku usaha anggota HIPMI baik yang lama maupun yang baru. Sebab, banyak juga ternyata yang belum memahami perijinan secara menyeluruh, sehingga sering mereka menghadapi beberapa persoalan pada saat hendak memulai maupun mengembangkan usahanya," ujar Heri kepada wartawan disela-sela kegiatan.
Baca Juga: Pilkada Bantul, Aliansi Masyarakat Peduli Bantul Laporkan Netralitas Pamong Desa di Kecamatan Dlingo
Selanjutnya Heri mengungkapkan, selain memberikan bekal mengenai perijinan dalam kegiatan ini para pelaku usaha juga dibekali pemahaman mengenal strategi meningkatkan profit dengan meningkatkan mutu produk dan layanan, karena di era global market atau perdagangan bebas ini persaingan kualitas sangat menentukan eksistensi suatu usaha.
“Aspek yang tak kalah penting untuk meningkatkan profit suatu bisnis, yaitu Operasional bertanggung jawab terhadap mutu dari produk dan biaya suatu perusahaan, sehingga mereka nantinya tidak mengalami kegagalan dalam berusaha," ujar Heri.
Sehubungan dengan hal itu, lanjut Heri, dalam kegiatan Bimbingan Teknis ini dihadirkan sejumlah nara sumber yang mumpuni dalam bidangnya. Selain pemaparan materi dari DPMPTSP Bantul juga dihadirkan nara sumber dari para pelaku usaha yang berpengalaman dalam bidangnya seperti: Gede Sangu Gemi dari PT Makruva Ventura serta Abdullah Rifi dari CV Satya Abadi yang berbagai pengalaman mengenai pengurusan perjinan berusaha kepada para peserta.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Bantul Dra. Annihayah M.Eng dalam.sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris DPMPTSP Dewanto, SSTP, MIP. mengungkapkan bahwa , Pemerintah Kabupaten Bantul terus berkomitmen meningkatkan kemudahan berusaha di Kabupaten Bantul melalui serangkaian reformasi kebijakan.
Baca Juga: Perempuan Nahdliyin Jateng Dukung Andika-Hendi
Salah satu upaya signifikan yang dilakukan adalah penerapan sistem perizinan terintegrasi berbasis online, yang dikenal sebagai Online Single Submission (OSS). Selain itu, penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) menjadi landasan hukum yang memperkuat langkah reformasi ini.
"Langkah konkret pemerintah juga diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kebijakan ini menandai perubahan paradigma perizinan dari pendekatan administratif ke pendekatan berbasis risiko (risk-based approach). Dengan sistem ini, perizinan diberikan berdasarkan tingkat risiko dan skala usaha, sehingga diharapkan proses menjadi lebih efisien dan ramah bagi pelaku usaha," ujar Dewanto.
Ditambahkan Dewanto, sebagai bagian dari upaya meningkatkan iklim investasi di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul turut mengambil langkah progresif. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 90 Tahun 2022 sebagai petunjuk teknisnya, diterbitkan untuk mendukung kemudahan berusaha.
Kedua peraturan tersebut memberikan kemudahan dan insentif bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Kabupaten Bantul. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian lokal, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan daya saing daerah. (*)