Bantul Pertahankan Predikat Opini WTP ke- 13 Kalinya

Photo Author
- Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
Penerimaan sertifikat Predikat Opini WTP di BPK DIY.
Penerimaan sertifikat Predikat Opini WTP di BPK DIY.

KRjogja.com - BANTUL - Predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih dipertahankan Pemerintah Kabupaten Bantul, bahkan tahun 2025 ini untuk yang ke tiga belas kalinya secara berturut-turut karena hasil positif Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menerima langsung LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2024, yang diserahkan kepala BPK RI Perwakilan DIY di kantor BPK DIY, pada Kamis (17/4/2025).

Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras mewujudkan akuntabilitas kinerja Pemkab Bantul. Ia juga menilai, konsistensi capaian ini tak lepas dari kolaborasi antar perangkat daerah yang terus ditingkatkan setiap tahunnya.

Baca Juga: Jangan Tertipu! Pendaftaran CPNS 2025 Belum Dibuka

“Hari ini diberikan opini oleh BPK kepada Pemerintah Kabupaten Bantul yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Saya menyampaikan terima kasih kepada BPK DIY dan apresiasi kepada seluruh pihak terutama jajaran OPD yang telah bekerja keras untuk terus mewujudkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Bantul sehingga hari ini kita memperoleh opini WTP untuk yang ke-13 kalinya,” tutur Bupati Bantul.

Sementara Kepala BPK Perwakilan DIY, Agustin Sugihartatik mengatakan pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Pemerintah Kabupaten Bantul telah menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan sebanyak 981 dari 1.039 rekomendasi atau 94,42 %.

Baca Juga: Polresta Banyumas Bekuk Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan di Pliken Kembaran

“Tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah DIY tergolong tinggi dibandingkan rata-rata BPK atau dibandingkan target nasional yaitu 75-80%. Ini membuktikan komitmen Pemda, termasuk pimpinan DPRD dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Agustin.

Tak hanya Bantul, Pemerintah Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Gunung Kidul juga menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). (Jdm)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X