Polresta Banyumas Bekuk Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan di Pliken Kembaran

Photo Author
- Kamis, 17 April 2025 | 14:50 WIB
Salah satu pelaku didampingi penasehat hukumnya menjalani pemeriksaan penyidik.(Foto: Ist)
Salah satu pelaku didampingi penasehat hukumnya menjalani pemeriksaan penyidik.(Foto: Ist)


KRjogja.com - BANYUMAS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas bergerak cepat menangkap tiga pelaku penganiayaan yang menewaskan Indra (40) seorang pria di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran.

Ketiganya yang berhasil dibekuk berinisial TPP (20) dan AM (26), warga Desa Pliken, serta RP (28), warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran.

"Mereka ditangkap setelah diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan yang berujung maut terhadap seorang pria berinisial IP (40), warga setempat," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, Rabu (17/4/2025).

Baca Juga: Diakui Dunia, Layanan Wealth Management BRI Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney

Kasus penganiayaan bersama sama itu terjadi pada Senin pagi (14/4/2025) pagi, saat para pelaku tengah berada di sebuah warung pecel di Desa Pliken.

Perselisihan bermula dari sepeda motor milik korban yang sebelumnya digadaikan kepada salah satu pelaku, namun kemudian dibawa kabur korban tanpa membayar uang tebusan.

“Terjadi adu mulut yang berujung pada pengejaran dan pengeroyokan oleh para pelaku,” jelas Kompol Andriansyah, Kamis (17/4/2025).

Aksi kekerasan sempat dihentikan oleh pemilik warung, namun para pelaku justru membawa korban ke dekat area kandang sapi dan kembali melakukan penganiayaan. Salah satu pelaku bahkan memukul korban menggunakan batu, menyebabkan korban terluka parah dan akhirnya meninggal dunia di RSUD Margono.

Baca Juga: Pieter Huistra Kenang Lawan PSS di Maguwoharjo, Berharap Suporter Bantu Tim Menangkan Pertandingan

Warga yang menyaksikan kejadian tersebut segera menghubungi Polsek Kembaran. Tak lama kemudian, polisi turun ke lokasi, melakukan olah TKP, dan mengamankan barang bukti berupa pakaian, batu, dua unit sepeda motor, serta handphone.

“Ketiganya kini ditahan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Mereka kami jerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.(Dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X