Satpol PP Bantul Menghentikan Kegiatan Pengelolaan Sampah Tak Berizin

Photo Author
- Jumat, 2 Mei 2025 | 09:45 WIB
 Petugas Satpol PP mendatangi pengelola sampah tak berizin di Grojogan Banguntapan. (Judiman)
Petugas Satpol PP mendatangi pengelola sampah tak berizin di Grojogan Banguntapan. (Judiman)

Dengan keberadaan pengelolaan sampah tidak berizin tersebut, kemudian Satpol PP Bantul memanggil para pengelola ke Kantor Sat Pol PP untuk diminta keterangannya.

Di depan petugas para pengelola sampah mengakui bahwa mereka memang belum memiliki izin terkait kegiatan tersebut. Sehingga pelaku bersedia menghentikan
kegiatan pengumpulan dan pembakaran sampah sampai ada izin sesuai dengan Perda Kabupaten No 2 Tahun 2019.

Dikarenakan pelaku pengelola sampah tersebut tidak berizin maka untuk sementara diberikan sanksi administratif kepada para pelaku, berupa penghentian sementara kegiatan usahanya.

Sementara R Jati mengatakan, sejak lama persoalan sampah memang ada hubungannya dengan kebiasaan manusia yang kurang kesadarannya dalam mengelola lingkungan.

Karena memang semua orang membuang sampah, tetapi semua orang juga tidak mau ketempatan sampah, kemudian mereka yang tidak punya mata hati membuang sampah di sembarang tempat tanpa memperdulikan lingkungan dan kepentingan umum .

Dampak membuang sampah sembarang akan merusak pemandangan , mendatangkan bau tidak sedap,mendatangkan banjir, mendatangkan penyakit dan menimbulkan pencemaran lingkungan. "Karena itu, marilah kita membiasakan diri untuk tidak membuang sampah di sembarang tepat," harap R Jati. ( Jdm )

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X