KRjogja.com - BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul, mensosialisasikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bantul Nomor 226 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang TK, SD dan SMP di Kabupaten Bantul tahun ajaran 2025 - 2026, Kamis (22/5/2025) di Lantai 3 Gedung Pemkab Bantul.
Wakil Bupati Bantul Aris Suhariyanta mengatakan, penerimaan siswa merupakan agenda rutin tahunan dan merupakan bagian dari pembangunan pendidikan, dengan tujuan utama untuk mendorong dan memastikan, agar semua anak dapat melanjutkan dan mendapatkan pendidikan yang layak.
Baca Juga: Siap-siap, Lowongan CPNS 2025 Dikabarkan Segera Dibuka
"Saya meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga sebagai Leading Sector untuk berkoordinasi secara aktif dengan pihak- pihak terkait, agar SPMB dapat terlaksana dengan baik," paparnya.
Pastikan alur dalam proses penerimaan siswa baru baru berjalan lancar , identifikasi hambatan yang mungkin terjadi beserta alternatif solusinya, dan pastikan arus informasi berjalan dengan lancar ,sehingga tidak terjadi kebingungan dan keminimalisasi mis informasi.
Pastikan pula sistem dan kapasitas internet memadai untuk menghindari server down saat banyak yang mengakses.
Baca Juga: Mewakili Sleman, Banyuraden Maju Lomba Kalurahan Tingkat DIY 2025
"Saya mengimbau kepada seluruh pimpinan OPD, satuan pendidikan, orang tua dan semua pihak untuk saling bersinergi, agar tidak ada kendala yang berarti dalam penyelenggaraan SPMB. Jangan sampai ada anak yang tidak mendapatkan bangku sekolah. Mari kita upayakan bersama agar anak-anak anak di Bantul ini semuanya mendapatkan hak untuk belajar di sekolah," imbuhnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Nugroho Eko Setyanto menjelaskan SPMB di Bantul untuk jenjang SD dilaksanakan secara offline.Sedangkan SPMB jenjang SMP dilakukan secara daring dengan sistem Real Time Online (RTO).
Baca Juga: FTB UAJY dan Fiber Creme Gelar Kuliah Umum untuk Dorong Gaya Hidup Sehat
Menurut Nugroho, calon peserta didik SD harus datang langsung ke sekolah yang dituju. "Ada tiga jalur pendaftaran yang bisa diakses, yakni domisili dengan kuota minimal 80 persen, afirmasi maksimal 15 persen, dan mutasi maksimal 5 persen," ungkap Nugroho.
Sedangkan untuk SPMB SMP pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://bantulkab.spmb.id. Jalur yang tersedia meliputi domisili terbagi menjadi radius maksimal 5 persen dan wilayah minimal 35 persen, afirmasi maksimal 20 persen, prestasi maksimal 35 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.
Baca Juga: SD Mukarta Gelar Workshop Media dan Alat Peraga Matematika
"Apabila kuota pada jalur tertentu tidak terpenuhi, kelebihannya akan dialihkan ke jalur domisili," jelasnya.
Adapun pendaftaran dan seleksi dimulai 18- 20 Juni 2025 dan pengumuman hasil 25 Juni 2025 melalui website resmi SPMB. (Jdm)