KRjogja.com - BANTUL - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto, Rabu (12/6/2025), berkunjung ke kantor Bupati Bantul Abdul Halim Muslih untuk menyerahkan Piagam Kawasan Berbasis Intelektual Tahun 2025.
Penghargaan ini diberikan secara langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam acara Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual Tahun 2025 yang digelar di Jakarta, Rabu (4/6/2025) pekan lalu.
Dari seluruh Indonesia, Penetapan Penghargaan Kekayaan Berbasis Intelektual Tahun 2025 ini hanya diberikan kepada Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kalurahan Wukirsari di Bantul dan penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap potensi budaya daerah.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyampaikan apresiasinya atas penetapan Wukirsari sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual 2025 Kategori Kawasan Karya Cipta dari Kementerian Hukum RI.
Baca Juga: Kok Tiba-Tiba Lupa? Faktor Umur atau Otak Blank
“Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang telah diberikan kepada kami. Terima kasih juga kepada Bapak Lurah Wukirsari serta seluruh pihak yang telah mendukung proses ini,” ungkap Bupati Bantul.
Bupati Bantul juga berharap, agar prestasi ini semakin menguatkan eksistensi Wukirsari sebagai wilayah yang kaya akan potensi budaya.
Baca Juga: Wow.. Kenaikan Gaji Hakim Capai 280 Persen
Sementara Lurah Wukirsari, Susilo Hapsoro, menyampaikan bahwa pengakuan ini tidak lepas dari konsistensi masyarakat dalam melestarikan budaya membatik di tiga padukuhan yakni Cengkehan, Giriloyo dan Karangkulon. Ketiganya berada di wilayah Wukirsari yang dikenal aktif mempertahankan nilai-nilai budaya sejak era Sultan Agung. Hingga sekarang yang pembatik aktif di wilayah kami berjumlah 643 orang. (Jdm)