BANTUL (KRjogja.com) – Kasus peminjaman sertifikat tanpa izin kembali terjadi. Kali ini, Ngatemin, warga Padukuhan Mangunan, Kapanewon Dlingo, Bantul, meminta agar sertifikat tanah miliknya yang digadaikan ke Koperasi Tani Makmur segera dikembalikan.
Sertifikat tersebut sebelumnya digunakan sebagai jaminan utang sebesar Rp 78 juta oleh seseorang bernama Langgeng, namun belakangan diketahui dana itu justru digunakan oleh orang lain.
Fakta tersebut terungkap dalam proses mediasi antara Ngatemin, kuasa hukumnya, dan pihak Kalurahan.
“Ternyata dalam mediasi terkuak bahwa dana pinjaman tersebut digunakan oleh mantan Lurah Mangunan, Pak Jiyono, untuk keperluan pribadi,” ujar Ali Pradana Putra, S.H., yang mendampingi Ngatemin bersama rekannya R. Andreas Guntur Kurniawan, S.H., Kamis (7/8/2025).
Ali dan Guntur menegaskan bahwa secara hukum, tanggung jawab pelunasan tetap berada di tangan Langgeng sebagai pihak yang meminjam uang dari koperasi, meskipun pengguna dana adalah orang lain.
“Kami mendesak agar ada pelunasan segera, baik oleh Langgeng atau Jiyono, agar sertifikat tanah klien kami bisa dikembalikan,” tegas Ali.
Sementara itu, dari hasil mediasi bersama pihak Kalurahan Mangunan, disebutkan bahwa Jiyono bersedia mengganti rugi, namun masih terkendala karena masalah kesehatan dan kondisi finansial.
Opsi Pelunasan: Tukar Agunan hingga Penjualan Aset
Saat ini, pihak keluarga Jiyono disebut tengah berupaya membantu menyelesaikan utang tersebut melalui proses penjualan dua unit rumah yang masih dalam proses turun waris ke nama Jiyono.
“Kalau tidak bisa dibayar tunai, maka bisa dipertimbangkan tukar agunan dengan aset milik Jiyono,” lanjut Ali.
Kalurahan Mangunan: Kami Kawal Hingga Tuntas
Lurah Mangunan, Aris Purwanto, menyatakan siap mendampingi warganya hingga persoalan ini selesai. Pihak kalurahan juga mengedukasi keluarga Jiyono agar turut bertanggung jawab atas persoalan yang ada.
“Jangan sampai masalah ini berlarut-larut hingga masuk ranah hukum. Kami di kalurahan juga sudah menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk membantu penyelesaian kasus-kasus seperti ini,” ujar Aris.
Sebagai langkah lanjutan, kuasa hukum Ngatemin dan Kalurahan Mangunan akan bersurat ke pihak Koperasi Tani Makmur guna meminta kejelasan terkait nominal pokok dan bunga utang. Harapannya, persoalan ini bisa segera ditutup secara damai dan sertifikat bisa kembali ke tangan pemiliknya. (usa)