Sertifikat Digadaikan Tanpa Izin, Warga Mangunan Desak Penyelesaian Utang Rp 78 Juta

Photo Author
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 22:45 WIB
Kuasa hukum Ali Pradana Putra (2 dari kiri) dan R Andreas Guntur Kurniawan (kiri) saat melakukan mediasi di Pos Banking Mangunan (Dok. Pribadi )
Kuasa hukum Ali Pradana Putra (2 dari kiri) dan R Andreas Guntur Kurniawan (kiri) saat melakukan mediasi di Pos Banking Mangunan (Dok. Pribadi )

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X