Krjogja.com - BANTUL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul didukung Pemerintah Kabupaten Bantul dan TNI- Polri melalukan pemusnahan barang bukti hasil dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik dari perkara pidana umum juga perkara pidana khusus.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari jenis narkotika 20 perkara, UU Kesehatan 33 perkara, UU Darurat 9 perkara, OHARDA 45 perkara,ITE 3 perkara, Upal 2 perkara, perlindungan anak 5 perkara,cukai 1 perkara dan Perda Miras 25 perkara.
Baca Juga: 6 Personel Diberi Sanksi, Wakapolres Sukoharjo Pimpin Gaktibplin Polwan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul Kristanti Yuni Purnawanti SH MH menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tindakan untuk menghancurkan, atau mengubah bentuk barang bukti agar tidak dapat digunakan lagi .
"Ini sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang didasarkan tidak hanya pada kitab undang- undang hukum acara pidana , tetapi juga peraturan Jaksa Agung" paparnya.
Pemusnahan barang bukti ini selain bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kembali, juga untuk penegakan keadilan dan kepastian hukum. Melaksanakan putusan pengadilan. Mengamankan masyarakat dari barang berbahaya dan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel .
Baca Juga: PKS Jateng Kukuhkan Pengurus Baru, Hadi Santoso Ketua
Barang yang dimusnahkan tidak hanya secara simbolis, tetapi seluruhnya dimusnahkan sampai tidak bisa digunakan lagi.
"Jadi bukan hanya sampelnya saja tetapi seluruh barang bukti yang tadi kami sebutkan berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dimusnahkan kami musnahkan seluruhnya. Bahkan tadi ada rokok ilegal lebih dari 13.000 batang, miras lebih dari 9.000 botol," tegasnya.
Pihak yang sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bantul baik dari unsur penegak hukum maupun dari Forkopimda , termasuk OPD.
Sementara Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyatakan mendukung penuh terhadap kegiatan ini, karena kita ingin tidak hanya barang buktinya saja yang dimusnahkan, tetapi pemerintah dan rakyat di Kabupaten Bantul bersih dari perilaku penyakit masyarakat dan tindak kejahatan, seperti minum- minuman keras, narkoba, perjudian, kejahatan jalanan, tawuran dan sejenisnya. (Jdm)