Krjogja.com - BANTUL - Pengadilan Negeri (PN) Bantul menggelar sidang perdana kasus jual beli perusahaan dengan terdakwa YAM (50) dalam perkara jual beli perusahaan CV Art Fashion yang berlokasi di Jln Yogya-Parangtritis Sewon Bantul milik Abie Husni senilai Rp 2 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bantul Irdhany Kusmarasar membacakan dakwaan, YAM telah melakukan penipuan dan penggelapan dalam jual beli perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. Sidang digelar Senin (25/9) dipimpin Hakim Ketua Gatot Raharjo.
Baca Juga: Syifa Juara I Olimpiade Bahasa Arab, MTsN 9 Bantul Kembali Wakili DIY di Tingkat Nasional
Perkara ini bermula dari dalih terdakwa untuk membeli perusahaan CV Arts Fashion milik Abi Husni di Jalan Parangtritis, Sewon, Bantul seharga Rp 2 miliar pada akhir 2022 lalu.
Sebagai tanda jadi, terdakwa memberikan uang muka Rp 50 juta dan meyakinkan korban untuk mengalihkan akta CV perusahaan dengan dalih sebagai syarat pengajuan pinjaman bank.
Tetapi sisanya tidak pernah diberikan kepada korban hingga kasus ini bergulir ke ranah hukum. Jaksa Irdhany mengatakan setelah pengalihan akta dan YAM menjabat sebagai direktur, manajemen perusahaan sepenuhnya diambil alih, dan seluruh omset masuk ke rekening terdakwa.
Baca Juga: Pemprov Jateng Alokasikan Rp1 Miliar untuk Penanganan Tuberkulosis
“Gaji sekitar 30 karyawan tidak dibayarkan hingga memicu aksi demo, sementara kewajiban pembayaran ke pemasok bahan baku juga mangkrak,” papar JPU dalam dakwaannya.
Sementara terdakwa YAM tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Kuasa hukum YAM, Rudy Wijanarko menyatakan, pihaknya memilih langsung masuk ke pokok perkara.
“Secara substansi kami melihat tidak ada hal yang menjadi materi eksepsi, sehingga kami langsung ke pokok perkara,” kata Rudy seusai sidang. Ia menyebut pihaknya akan menyiapkan saksi dan bukti pada agenda pembuktian.
Sementara Abi Husni yang menjadi korban dalam kasus ini merasa terdakwa ini sangat tidak memiliki itikad baik untuk penyelesaian sesuai kesepakatan. Padahal terdakwa memiliki aset harta kekayaan yang sangat banyak di sejumlah lokasi.
Abi mengatakan dampak yang timbul karena peristiwa penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa ini dirasakan oleh 30 orng karyawan.
Hampir semua karyawan adalah warga Bantul yang harus kehilangan pekerjaan secara mendadak tanpa mendapatkan hak-hak mereka berupa gaji selama kurang lebih 8 bulan smpai masa kontrak CV Art Fashion berakhir pada bulan Desember 2023.
“Para karyawan dan operator pun tidak mendapat hak hak mereka berupa pesangon karena masa kerja para karyawan rata rata sudah lebih dari 6 tahun,” kata Abi.
( Jdm)