BANTUL, KRJogja.com – Sebanyak 10 kalurahan di Kabupaten Bantul resmi ditetapkan sebagai Rintisan Kalurahan Budaya 2025. Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Bantul oleh Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta SSos MM, di Balai Kalurahan Karangtalun, Imogiri, Rabu (27/8).
Adapun 10 kalurahan yang ditetapkan yakni:
Sumbermulyo (Bambanglipuro)
Terong (Dlingo)
Imogiri
Karangtalun (Imogiri)
Donotirto
Tirtohargo (Kretek)
Bangunharjo (Sewon)
Potorono (Banguntapan)
Sumberagung (Jetis)
Triharjo (Pandak).
Wabup Bantul menegaskan, program ini merupakan implementasi Undang-Undang Keistimewaan DIY yang mendorong pemajuan dan pelestarian kebudayaan lokal.
“Rintisan Kalurahan Budaya adalah pijakan penting menuju Kalurahan Budaya. Kalurahan dipandang strategis karena menjadi pusat kehidupan masyarakat sehari-hari, sehingga pembinaan dan pemajuan budaya bisa dilakukan dari akar rumput,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Bantul Yanatun Yunadiana SSi MSi menambahkan, penetapan ini melalui proses verifikasi ketat bersama tim independen yang terdiri dari akademisi, budayawan, praktisi, dan seniman.
“Rintisan Kalurahan Budaya adalah langkah awal sebelum mencapai status penuh sebagai Kalurahan Budaya. Kami juga melaksanakan akselerasi akreditasi untuk memastikan kelayakan kalurahan yang ditetapkan,” paparnya.