Tersangka TKD, Eks Lurah di Bantul Praperadilankan Polda DIY

Photo Author
- Jumat, 19 September 2025 | 11:50 WIB
Ilustrasi Penjara (AFP)
Ilustrasi Penjara (AFP)

KRjogja.com - BANTUL - Polda DIY sudah resmi menetapkan mantan Lurah Lurah Srimulyo Kapanewon Piyungan Bantul Wajiran sebagai tersangka dugaan korupsi Tanah Kas Desa atau TKD. Bahkan Wajiran ditetapkan oleh penyidik Polda DIY sebagai tersangka sejak 3 Juli 2025 lalu. Atas penetapan tersebut, Wajiran melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan terhadap Polda DIY atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Sleman.

‎‎Kuasa hukum tersangka Wajiran, Romi Habie, Kamis (18/9/2025) mengatakan, dasar kliennya mengajukan praperadilan terhadap Polda DIY atas penetapan tersangka dugaan korupsi TKD adalah cacat formil. Sebab penetapan tersangka yang dilakukan Polda DIY melanggar hukum karena objek TKD nomor Persil 34 Kalurahan Srimulyo ternyata adalah hak milik masyarakat yakni Letter C Desa No. 248 Persil 34 atas nama Somo Pawiro yang dibeli dari Mangun Pawiro pada tanggal 7 Agustus 1976.

Baca Juga: 19 September, Perobekan Bendera di Hotel Yamato Terjadi

‎"Jadi Percil 34 Kalurahan Srimulyo tersebut diklaim adalah TKD namun belum pasti Percil 34 itu TKD atau tidak. Ketika berbicara kasus korupsi Percil 34 Kalurahan Srimulyo harus TKD padahal sampai sekarang masih dalam sengketa," ujarnya. ‎

Dijelaskan, saat kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY. Kerugian negara berdasarkan perhitungan kerugian negara (keuangan) negara dari institusi yang berwenang baru keluar 25 Agustus 2025. Sedangkan penetapan kliennya oleh Polda DIY dilakukan pada 3 Juli 2025 artinya belum ada kerugian negara.

‎"Polda DIY tidak sah dan sewenang-wenang dalam proses hukum. Belum ada kerugian negara namun sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi TKD," ujarnya.

Baca Juga: Dalam Penegakan Hukum Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Sebaiknya Fokus Penanganan Pelanggaran Administrasi

‎‎Romi Habie mengatakan, perlawanan hukum yang dilakukan kliennya terkait penetapan status sebagai tersangka dengan melakukan praperadilan bukan sama sekali untuk melemahkan Polri. Namun sebagai bentuk kontrol agar supaya tidak terjadi kesewenang-wenangan.

‎"Praperadilan itu juga sah secara perundang-undangan dan yang terbaru adalah penetapan tersangka berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.(Roy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X