Piagam Wajib Pajak Teguhkan Harmoni Pemerintah dan Masyarakat

Photo Author
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Foto bersama dengan penerima Piagam Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP DIY secara simbolis   (Fira Nurfiani )
Foto bersama dengan penerima Piagam Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP DIY secara simbolis (Fira Nurfiani )

Krjogja.com - BANTUL — Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers’ Charter resmi diluncurkan di di Grha Pradipta Jogja Expo Center (JEC) Bantul, Jumat (3/10). Dokumen publik yang digagas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini diharapkan menjadi landasan baru terbangunnya rasa percaya, transparansi, dan harmoni antara pemerintah, dunia usaha, serta masyarakat dalam sistem perpajakan.

Kegiatan ini terselenggara berkat kolaborasi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP DIY bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DIY, dengan dihadiri Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, kepala daerah se-DIY, Forkopimda, Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati, Wakil Ketua Umum Kadin DIY Robby Kusumaharta, akademisi, asosiasi, hingga perwakilan dunia usaha di DiY.

Baca Juga: Menhaj Irfan Yusuf: Kemenhaj Berkomitmen Penyelengaraan Ibadah Haji yang Bebas KKN

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, Piagam Wajib Pajak bukan sekadar dokumen administratif, melainkan wujud nyata reformasi perpajakan yang menempatkan wajib pajak sebagai mitra sejajar negara. “Piagam ini menegaskan hak dan kewajiban, sekaligus menjamin bahwa negara hadir melindungi kepentingan masyarakat dalam sistem perpajakan,” ujarnya.

Menurut Bimo, hadirnya piagam ini mengandung nilai filosofis yang kuat, yakni membangun hubungan timbal balik yang adil antara negara dan warganya. Kejelasan aturan, kepastian hukum, dan perlindungan hak wajib pajak menjadi dasar tumbuhnya kepercayaan yang sehat. “Dengan adanya rasa percaya, kewajiban perpajakan akan dijalankan tanpa paksaan, melainkan sebagai bentuk gotong royong,” tambahnya.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, Piagam Wajib Pajak menjadi fondasi penting tumbuhnya kolaborasi multipihak di Yogyakarta. Ia menegaskan bahwa pembangunan tidak akan berjalan tanpa partisipasi masyarakat. “Pajak adalah gotong royong modern. Kontribusi masyarakat menjadi energi untuk membangun pemerataan kesejahteraan,” tegasnya.

Baca Juga: Menanti Konsistensi MU di Laga Kontra Sunderland

Sultan HB X menambahkan, DIY memiliki karakter ekonomi yang unik berbasis pariwisata, budaya, dan kreativitas. Karena itu, pelaku UMKM, seniman, pelaku kuliner, hingga startup digital harus merasakan pajak sebagai sarana pemberdayaan, bukan sekadar beban. “Pajak harus memberi rasa aman dan peluang bagi pelaku usaha untuk tumbuh lebih kuat, imbuhnya.

Selain itu, Pemda DIY juga tengah membuka peluang investasi strategis, mulai dari kawasan industri, Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), kawasan selatan DIY, hingga sektor pendidikan tinggi. Dengan adanya Piagam Wajib Pajak, iklim usaha diharapkan semakin sehat sehingga menarik investor menanamkan modal di DIY.

Wakil Ketua Umum Kadin DIY Robby Kusumaharta yang hadir membacakan sambutan Ketua Umum Kadin DIY menyampaikan apresiasinya atas peluncuran piagam tersebut. “Piagam Wajib Pajak ini tonggak penting membangun sinergi antara dunia usaha dan otoritas pajak. Kami percaya piagam ini akan menciptakan hubungan yang adil dan transparan,” ujarnya.

Menurut Robby, dunia usaha selama ini menjadi motor penggerak perekonomian nasional. Dengan adanya kepastian hak dan kewajiban perpajakan, pelaku usaha semakin percaya diri untuk berkontribusi. “Kami tidak lagi melihat pajak sebagai beban, tetapi sebagai kontribusi bersama demi Indonesia yang lebih maju,” tandasnya.

Kehadiran lintas pihak dalam acara ini juga memperlihatkan dukungan luas terhadap reformasi perpajakan. Baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat diyakini memiliki peran strategis dalam memastikan piagam ini berjalan sesuai tujuan. Dengan sinergi tersebut, diharapkan tata kelola pajak semakin transparan dan akuntabel.

Peluncuran Piagam Wajib Pajak di DIY pun mendapat sambutan hangat dari berbagai kalangan. Selain mempertegas komitmen pemerintah dalam memperbaiki layanan, piagam juga menjadi sinyal kuat kesiapan DIY untuk menghadirkan iklim usaha kondusif. Pada akhirnya, reformasi perpajakan ini diharapkan menjadi landasan baru harmoni antara pemerintah dan masyarakat. (Ira)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X