“Jika kepala keluarga, yang kebanyakan pekerja, mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia tanpa perlindungan, keluarga yang ditinggalkan bisa jatuh ke dalam kemiskinan baru,” ungkap Nova.
Dengan perlindungan ini, jika terjadi risiko, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya perawatan hingga sembuh. Jika meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak atas santunan senilai Rp42 juta.
Langkah PT BRA, yang telah patuh melindungi 10.000-an karyawan internalnya, kini diharapkan dapat menginspirasi perusahaan-perusahaan lain untuk menduplikasi program SERTAKAN dan memperluas jaring pengaman sosial bagi para pekerja informal di sekitar mereka. (*)