Penganiaya Perempuan Advokat Terima Vonis, Pelaku Menangis Haru

Photo Author
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 12:50 WIB
Terdakwa berpelukan dengan PH dan suami setelah diputus hukuman percobaan.
Terdakwa berpelukan dengan PH dan suami setelah diputus hukuman percobaan.

KRjogja.com - BANTUL - Terdakwa NTA (41) tidak mampu menahan tangis setelah divonis pidana 1 bulan penjara dengan percobaan 3 bulan, Senin (13/10/2025) di PN Bantul. NTA dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan pada korban HBO seorang perempuan advokat karena terbakar cemburu.

Disebutkan hal yang meringankan karena terdakwa sopan selama persidangan, menyesal, tidak ada perencanaan, dan baru pertama kali melakukan pidana. Putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 bulan penjara.

"Terimakasih telah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," ucap NTA pada Majelis Hakim dengan Ketua Gatot Raharjo SH MH.

Baca Juga: Kecelakaan Dua Motor di Karanganyar, Satu Pengendara Patah Kaki

Didampingi Penasihat Hukum (PH) dari LKBH Bangkit terdiri dari Direktur Hapsari Budi Pangastuti SH dan anggota Aditya Bagaswara SH MH, Ika Widyaning P SH menerima putusan ini sedang jaksa pikir-pikir.

Usai sidang terdakwa dan penasihat hukum berpelukan menerima putusan hakim, sedangkan Jaksa menyatakan pikir-pikir. Suami terdakwa YH kemudian merangkul dan mencoba menenangkan terdakwa. "Pledoi kami diterima Majelis Hakim," tandas Hapsari.

Sebelumnya dalam pembacaan pledoinya Hapsari menyatakan tindakan penganiayaan yang dilakukan terdakwa NTA pada korban HOS emosi melihat perselingkuhan suaminya YH dengan korban HOS yang kedapatan makan bersama Selasa (29/4/2025) siang di Waroeng Steak Jalan Bantul, Kapanewon Sewon.

Baca Juga: Eko Suwanto: “Kebijakan Tanpa Data Itu Seperti Berjalan Tanpa Kompas”

Terdakwa NTA, menjambak, menampar serta mencakar pipi kanan korban HOS, juga menyiram korban dengan air Aqua dan melempar botol saus mengenai pinggang korban. "Terdakwa tidak ada niat jahat, menyesal dan telah minta maaf bahkan telah memberikan uang sebesar Rp 5 juta melalui suami korban yang memberi maaf, agar kasus tidak dilanjut," papar Hapsari.

Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana Pasal 351 KUHP. "Bahwa Terdakwa adalah wanita dan istri yang sedang melanjutkan rumah tangga yang samawa telah memaafkan suami dan sedang melanjutkan program bayi tabung setelah menikah selama 9 (sembilan) tahun, Terdakwa juga sopan selama persidangan," tandasnya. (Vin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X