Menurut Aulia, warga berharap somasi tersebut mendapat tanggapan dari Suharsono. Bila pun tidak ada respon atau permintaan maaf secara terbuka, warga siap membawa hal ini ke ranah hukum dengan membuat laporan kepolisian.Â
“Ya, kami berkeputusan bila somasi ini tidak ada tanggapan dalam tujuh hari, ya kami akan menempuh jalur hukum. Tuntutan kami adanya pencemaran nama baik Pasal 310 junto 311 KUHAP serta penyebaran informasi palsu atau hoax merujuk UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,†ungkapnya lagi. (Fxh)