BANTUL, KRJIGJA.com -Â Gugatan praperadilan yang diajukan pemohon, Sutoto Harimawan, seorang pemborong rumah warga Jalan Srandakan Km 1 Gilangharjo Pandak Bantul terhadap termohon Kasat Reskrim Polres Bantul akhirnya ditolak hakim tunggal Laily Fitria Titin Anugerahwati SH MH dalam pembacaan putusan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (27/05/2019) sore.
Hakim menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan termohon atas diri pemohon sah sesuai aturan hukum. "Putusan praperadilan ini bersifat final sehingga tidak ada lagi upaya hukum atas putusan tersebut," ujar Laily Fitria Titin Anugerahwati usai pembacaan putusan.
Atas putusan tersebut, kuasa termohon Pembina Heru Nurcahya SH MH menyatakan hakim telah mempertimbangkan jawaban maupun bukti-bukti yang telah diajukan atas gugatan pemohon. Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan hanya menilai aspek formil minimal 2 alat bukti dalam penetapan tersangka.
Sehingga hakim menganggap dalil-dalil permohonan pemohon masuk dalam materi pokok perkara. Kondisi itu membuat hakim pemeriksa praperadilan tidak berwenang menilainya.