BANTUL, KRJOGJA.com - Persidangan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI dari Kodim 0705 Magelang, Serka Yudha Wahyu Windarto (36) terhadap seorang wartawati media cetak di Semarang kembali digelar di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (06/02/2019). Sidang lanjutan ini menghadirkan saksi istri terdakwa, Emi Susanti warga Pule Danurejo Mertoyudan Magelang dan saksi kunci, Waliyah pembantu rumah tangga kakak terdakwa serta Dra Erwati rekan dekat korban.
Kuasa Hukum korban, Suroso 'Ucok' Kuncoro SH MH di luar ruang sidang yang dipinpin Letkol CHK (KH-W) Koerniawati SH MH menuturkan keterangan saksi Emi Susanti patut menjadi perhatian khusus, pasalnya ia mengaku telah mengajukan gugatan cerai terhadap terdakwa sesaat setelah korban membuat laporan resmi ke Sub Denpom Magelang. Sedangkan dia sudah mengetahui hubungan korban dengan suaminya adalah sebagai calon istri.
"Justru hal ini menjadi menarik dan janggal bagi kami, sebagai kuasa hukum. Mengapa kami katakan janggal, ketika klien kami menjalin hubungan dengan Serka Yudha, yang bersangkutan melalui ponselnya mengenalkan NN sebagai calon istri terdakwa dan disambut baik oleh saksi (Emi Susanti)," jelas Ucok.
Bahkan saat itu korban telah minta izin untuk dekat dengan Gendhis anak tunggal keduanya dan dipersilakan oleh Emi Susanti. Padahal sebenarnya, pada saat itu keduanya masih suami istri dan masih tinggal satu atap di rumah orang tua Emi Susanti di Pule Mertoyudan Magelang.
Kejanggalan lain menurut Ucok, saat kliennya membongkar kebohongan Serka Yudha bahwa tidak pernah ada pengajuan gugatan cerai, terdakwa melalui pesan WhatsApp yang dikirim kepada korban berpura-pura telah mengajukan gugatan cerai terhadap saksi dan saat itu saksi Emi Susanti pun mengamini. Pesan WhatsApp yang ditunjukkan kepada korban tersebut untuk menyakinkan niatnya bahwa terdakwa serius akan menikahi NN.
Puncaknya, ketika korban melakukan penyelidikan dan ia mendapatkan pengakuan dari ibu kandung Emi Susanti bahwa terdakwa masih tinggal satu atap dengan saksi Emi Susanti. Bahkan, Serka Yudha mengakui masih melakukan hubungan suami istri dengan Emi Susanti.
"Jadi selama setahun berhubungan dengan korban, Serka Yudha setahun itu juga pulang kepada istrinya. Sehingga, ketika saksi Emi Susanti menyebut saat ini telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya maka hal itu patut dicurigai," jelasnya.