Krjogja.com - BANTUL - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bantul pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI ke-78 Tahun 2023 ini mengajukan permohonan remisi umum bagi 43 Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakat (WBP). Jumlah tersebut terdiri remisi 1 sebanyak 40 WBP dan remisi 2 sebanyak 3 WBP.
Menurut Kepala Rutan Bantul Ahmad Sihabudin AMd IP SH MH, Selasa (15/08/2023), secara simbolis SK remisi akan diserahkan oleh Bupati Bantul pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 07.30 WIB di Komplek Rutan Bantul.
Dikatakan, remisi umum adalah remisi yang diberikan saat peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus. Secara psikologis pemberian potongan hukuman banyak pengaruhnya dalam menekan tingkat frustasi.
Baca Juga: Dikira Pelaku Klitih, Pemuda Jadi Korban Pengeroyokan
"Pemberian remisi salah satu hak narapidana dan anak pidana yang dijamin oleh Undang-undang Nomor 12 Tahun1995, tentang pemasyarakatan. Selama berkelakuan baik tanpa membedakan penggolongan jenis narapidana dan anak pidana pelayanan pemberian remisi cerminan dari perlindungan terhadap hak azasi manusia," papar Karutan Bantul.
Sementara di Rutan Bantul hingga Selasa kemarin terdapat 212 orang WBP, terdiri status tahanan 137 WBP dan status narapidana 75 WBP. Dari 75 WBP tersebut ada 43 WBP yang diusulkan mendapatkan remisi umum. (Jdm)