Krjogja.com - Bantul - Pemuda status mahasiswa berinisial Kabepe (24) asal Lampung Selatan yang kos di Ngoto Bangunharjo Sewon Bantul diringkus petugas Polsek Sewon Bantul, setelah diketahui mencuri sepeda motor Honda Beat milik Reny yang teman satu kos. Hingga Jumat ( 12/1) tersangka masih meringkuk di ruang tahanan Polsek Sewon.
Baca Juga: Bu Yeni Rela Ngontel Jam 3 Dinihari Demi Pengajian Gus Iqdam, Auto Dapat Hadiah Uang Segepok
Menurut Kapolsek Sewon Kompol Hanung Tri W SH MSi didampingi Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana Sn, aksi tersebut dilakukan Minggu (31/12) pagi sekitar pukul 04.00 ketika pemilik sepeda motor masih lelap tidur. Pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor yang tergantung di pintu masuk rumah kos.
Baca Juga: Pemain PSS Punya PR Tingkatkan Fisik, Pelatih Asing Baru Pilih Metode Ini
Kemudian pelaku mengambil sepeda motor yang diparkir di depan kos dan dibawa kabur dititipkan di Stasiun Lempuyang . Kemudian kunci sepeda motor dikembalikan ke tempat semula. Paginya ketika pemilik mencari sepeda motornya, Kabepe pura-pura tidak tahu.
Pagi itu pemilik sepeda motor langsung melapor ke Polsek Sewon. Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Sewon dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sewon AKP Rudianto SH MH segera melakukan pelacakan.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Jumat dan Sabtu
Selasa (9/1) petugas mendapat informasi dari warga, kalau sepeda motor milik Reny yang hilang berada di wilayah Alun- Alun Selatan Yogyakarta. Berbekal informasi tersebut petugas langsung melacak ke Alun- Alun Kidul dan menemukan sepeda motor milik Reny yang beberapa hari sebelumnya.
Dari hasil penyelidikan akhirnya dugaan petugas mengarah ke Kabepe sebagai pelakunya. Kemudian petugas meringkus pelaku di tempat kosnya.
Baca Juga: Pemerintah Jaga Ketersediaan Pupuk untuk Petani
Di depan penyidik, semula pelaku mengelak atas tuduhan melakukan pencurian, tetapi setelah ditunjukkan sejumlah bukti akhir Kabepe mengakui dirinyalah yang mencuri sepeda motor milik Reny. Kini Kabepe meringkuk di ruang tahanan Polsek Sewon dan terancam pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.
( Jdm )