Krjogja.com - BANTUL - Petugas Reskrim Polsek Piyungan Bantul akhirnya berhasil meringkus seorang penipu yang mengaku bisa gandakan uang, setelah hampir sepekan melakukan pengejaran. Pelaku berinisial NF (44) warga Lumajang Jember Jatim, diringkus saat berada di Dauh Puri Denpasar Bali, Sabtu (27/1/2024).
Menurut Kapolsek Piyungan AKP Amir M, kasus penipuan berkedok penggandaan uang berawal sejak Mei 2019. Saat itu korban RW (47) warga Piyungan bertemu dengan NF di daerah Jalan Kaliurang.
Selanjutnya tersangka NF meminta ijin kepada korban untuk meminjam ruangan dirumah korban untuk ritual menggandakan uang, korban tergiur dengan kata kata tersangka NF yang bisa menggandakan uang tersebut. Maka RW minta kepada NF untuk menggandakan uangnya.
Baca Juga: Prediksi BMKG, DIY Sisi Utara dan Selatan Berpotensi Hujan Deras Selama 3 Hari ke Depan
Kemudian NF meminta kepada korban untuk menyerahkan uang contoh sebesar Rp 1.000.000,- yang dimasukan ke dalam kotak kardus setiap bulannya. Sedangkan jumlah kotak kardus ada 12 kotak, sehingga korban setiap bulan harus menyiapkan uang Rp 12.000.000. Hal tersebut berjalan hampir 3 tahun.
Sekitar bulan Februari 2023 korban mulai sadar kalau telah menjadi korban penipuan karena uang yang dijanjikan korban tidak pernah ada dan harta korban sudah mulai habis .
Kemudian pada November 2023 korban dengan bantuan temannya akhirnya menyuruh tersangka NF untuk meninggalkan rumah korban. Selanjutnya korban melaporkan kejadian penipuan tersebut ke Polsek Piyungan.
Baca Juga: Gandung Pardiman Nilai Butet Kartaredjasa Sampaikan Ujaran Kebencian
Karena ulah dukun tersebut korban mengalami kerugain total sebesar Rp 432.000.000,- (empat ratus tiga puluh dua juta rupiah)
Atas laporan tersebut, petugas Reskrim Polsek Piyungan segera melakukan pengejaran ke rumah pelaku di Lumajang. Tetapi ketika Polisi sampai di Lumajang pelaku sudah kabur.
Ada informasi bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 pukul 07.00 tersangka pergi ke wilayah Bali, kemudian Penyidik dan Tim Opsnal Polres Bantul melakukan pengejaran pelaku dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Jl. Diponegoro, Dauh Puri Klod, Denpasar, Bali.
Pelaku melanggar pasal 378 KUHP bisa terancam pidana paling lama 4 tahun. (Jdm)