Paksa Pasien 'Begituan', Dukun di Cilacap Ditangkap

Photo Author
- Selasa, 7 November 2023 | 19:30 WIB
Tersangka dukun cabul saat diamankan di Polresta Cilacap. (Foto: R Maksum N)
Tersangka dukun cabul saat diamankan di Polresta Cilacap. (Foto: R Maksum N)


Krjogja.com - CILACAP - Su (42) alias Mbah Supriyadi alias RM Angling Kusumo warga Desa Pekuncen Kecamatan Kroya, Cilacap , yang selama ini dikenal sebagai dukun penyembuh berbagai penyakit, diamankan di Polresta Cilacap, karena diduga telah mencabuli puluhan pasiennya. Bahkan sebagian besar pasiennya mengaku dicabuli puluhan kali sebagai bagian dari ritual dukun tersebut.

"Jadi kasus ini terungkap berawal dari laporan pasiennya, yang mengaku sudah puluhan kali mengikuti ritual dukun tersebut, namun penyakit yang dideritanya tidak kunjung sembuh," ujar Wakapolresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria, Selasa (7/11/2923).

Dalam hal itu, pasien mengaku sudah dirugikan karena pada setiap mengikuti ritual untuk upaya penyembuhan penyakitnya, selalu dicabuli oleh dukun tersebut. "Memang tidak semua pasien dukun cabul itu semua perempuan, tetapi ternyata ada laki-lakinya.namun demikian semuanya mengaku dicabuli," lanjutnya.

Baca Juga: SMK Piri I Yogya Terbakar, 8 Mobil Padamkan Api Hingga 2 Jam

Menurutnya, pasien perempuan itu usianya berkisar 25 sampai 40 tahun dan sebagian besar berasal dari Cilacap dan Banyumas. Dari pengakuan S salah satu pasien, awalnya dia mengaku menderita sakit paru-paru. Kemudian memperoleh informasi ada seorang kesepuhan atau dukun di Kroya, Cilacap yang dapat mengobati berbagai penyakit.

Pada September 2021, korban mendatangi rumah dukun tersebut dengan diantar ayahnya. Setelah diperiksa, maka untuk upaya penyembuhannya korban harus mengikuti ritual penyembuhan secara rutin. Agar lebih mudah dalam mengikuti ritual, maka korban diminta menginap di rumah dukun cabul tersebut.

Pada suatu ritual awal dukun cabul itu mengajak seluruh pasiennya yang sebagian besar perempuan untuk mandi bersama. Ketika korban menolak, justru membuat marah dukun itu kemudian menjambak rambut korban dengan sambil memukuli kepala korban. Karena takut, sehingga korban menuruti apa yang menjadi kemauan dukun tersebut.

Baca Juga: Calon Panglima TNI Akan Jalani Fit and Proper Test Pekan Depan

Namun yang membuat korban terkaget, seluruh pasien yang tengah mengikuti ritual itu diminta berhubungan layaknya orang lesbian, dengan dibantu alat.

"Uniknya ritual tersebut direkam video menggunakan HP, yang hasil rekamannya disimpan dukun cabul tersebut," tambah Wakapolres.

Ternyata ritual itu berlanjut pada malam harinya dan bahkan dukun itu mengajak pasiennya melakuan hubungan intim layaknya suami isteri di ruang tamu dukun tersebut dengan lebih dulu lampunya dimatikan. Saat itu, korban sempat menolak ajakan tersebut, tetapi membuat dukun cabul itu murka dan mengancam korban akan dibuat gila, jika tetap menolak ajakannya.

Korban diminta mengikuti rutin riual dukun cabul itu hingga terakhir Mei 2023. "Dan sepuluh pasien dukun cabul yang melapor ke kepolisian mengaku mengikuti ritual itu hingga tahun 2023," tuturnya.

Baca Juga: Banyak Purnawirawan Masuk Timses Capres, Begini Tanggapan Panglima TNI

Dijelaskan, pihaknya baru memeriksa korban dukun cabul yang perempuan. Untuk korban laki-laki diperiksa menyusul sebagai pengembangan kasus tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dukun cabul itu akan dijerat dengan pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan pasal 289 KUHP tentang penyerang kehormatan kesusilaan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahu, 9 tahun dan 4 tahun.(Otu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X