KRjogja.com - BANTUL - Bawaslu Bantul menyampaikan imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI dalam perhelatan Pilkada 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bantul, Dewi Nurhasanah kepada awak media, Selasa (30/4/2024) menuturkan, pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada Bupati Bantul, Kapolres Bantul, Komandan Kodim 0729 serta Kepala Kantor Kemenag Bantul perihal netralitas ASN, TNI dan POLRI ini.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa semua ASN, TNI dan POLRI diminta untuk tidak terlibat aktif dalam kegiatan politik selama tahapan Pilkada berlangsung, terutama untuk tahapan pencalonan dan masa kampanye.
Baca Juga: KPU Kulonprogo Beri 3 Hari Perpanjangan Perekrutan PPK Khusus Kapanewon Girimulyo
Selain itu Bawaslu Bantul juga mengingatkan agar ASN, TNI, POLRI tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Dewi juga menegaskan, merujuk pada Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 pasal 3 dinyatakan bahwa Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu.
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal tindakan Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dan/atau Pemilihan serta melanggar kode etik dan/atau disiplin masing-masing lembaga/ instansi.
Baca Juga: Kualitas Demokrasi Indonesia Menurun, Perlu Dikembangkan Politik Deliberasi yang Lebih Inklusif
Sementara Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menambahkan, terkait dengan pengawasan penggantian pejabat menjelang Pilkada, Bawaslu Bantul telah melakukan koordinasi intensif dengan BKPSDM Bantul.
Hal ini sebagai bentuk upaya pencegahan agar dalam penggantian pejabat Pemda tetap mengacu pada ketentuan regulasi.
Apabila dilihat dari tahapan dan jadwal Pilkada yang diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 maka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024 mendatang.
Oleh karena itu Didik berharap prosedur penggantian pejabat apabila melewati tanggal 22 Maret 2024 harus ditempuh dengan mengajukan persetujuan tertulis kepada Menteri Dalam Negeri. (Jdm)