bantul

Pemkab Bantul Tegaskan Komitmennya pada Program Sekolah Penggerak

Kamis, 19 September 2024 | 15:13 WIB
Pemerintah Kabupaten Bantul semakin menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Sekolah Penggerak (Foto : Istimewa)

Krjogja.com - BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul semakin menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Sekolah Penggerak melalui penyelenggaraan kegiatan Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Kebijakan Pengembangan Bidang Pendidikan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (18/9) di RM. Gendal Gendul, Jetis, Bantul.

Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2023 tentang Dukungan Program Merdeka Belajar, yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Bantul.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, Pambudi Arifin Rakhman, menekankan pentingnya Program Sekolah Penggerak yang tidak hanya berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, tetapi juga pengembangan kompetensi peserta didik.

Baca Juga: Daop 6 dan Korlantas Polri Gelar Sosialisasi Keselamatan, Langgar Aturan Lalu Lintas di Perlintasan Sebidang Ditindak

“Program ini bertujuan untuk menciptakan profil Pelajar Pancasila yang unggul dalam karakter dan kompetensi,” ujarnya.

Pambudi juga menambahkan bahwa kegiatan ini bukan hanya untuk mengevaluasi capaian program, tetapi juga untuk memahami tantangan yang dihadapi serta merumuskan langkah-langkah efektif ke depan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul, para kepala bidang, serta perwakilan dari 41 Sekolah Penggerak Angkatan 2 dan 44 Sekolah Penggerak Angkatan 3.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hermawan Setiaji, yang membuka acara tersebut, memaparkan data makro terkait penurunan angka pengangguran dan kemiskinan di Kabupaten Bantul.

Baca Juga: Achad Imam dan Aditya Sumbang Perunggu

Ia menyampaikan bahwa pencapaian ini tidak terlepas dari peran sekolah-sekolah, terutama yang tergabung dalam Program Sekolah Penggerak.

Dalam sesi diskusi, Arwan Rifai dari Balai Pengembangan Mutu Pendidikan (BPMP) Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan implementasi sebelas dari dua puluh enam Kebijakan Merdeka Belajar.

Kebijakan ini meliputi berbagai aspek, mulai dari penggantian Ujian Nasional hingga upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah peningkatan hasil belajar murid, terutama pada kompetensi dasar seperti literasi, numerasi, dan pengembangan karakter,” jelas Arwan.

Baca Juga: Mantrijeron Jadi Tuan Rumah JWHF 2024 'Gebayahan'

Berdasarkan hasil Rapor Pendidikan Tahun 2023 yang digunakan sebagai baseline monitoring, diperoleh bahwa kompetensi fondasi pada sekolah penggerak Angkatan 2 dan 3 di Kabupaten Bantul sebagian besar menunjukkan peningkatan yang signifikan.

Menutup acara, Arwan memberikan apresiasi kepada Pemda Bantul atas komitmen tinggi dalam mendukung Program Sekolah Penggerak.

Halaman:

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB