KRjogja.com - BANTUL - Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bantul nomor urut 2, Abdul Halim Muslih- Aris Suharyanta menemukan tiga pelanggaran atau kasus dalam penyelenggaraan kampanye Pilkada 2024.
Menurut Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon Halim-Ar Aris, Sigit Fajar Rahman, tiga pelanggaran yakni: terkait netralitas ASN, keterlibatan oknum perangkat kalurahan dan pengrusakan alat peraga kampanye (APK). Ketiga kasus ini sudah dilaporkan ke pihak Bawaslu Bantul.
Hal tersebut disampaikan Sigit didampingi anggota Tim lainnya di depan awak media di Posko Pemenangan Halim-Aris Jln Lingkar Timur Bantul, Manding Sabdodadi, Rabu (13/11/2024). Hadir dalam pertemuan tersebut, anggota Tim Hukum Dr Rohmidi, M Budi Darma P SH dan Rudi Fadillah SH, serta Ketua Posko Pemenangan Paslon Halim - Aris Arif Iskandar.
Baca Juga: Perkuat Implementasi ESG, Telkomsel Jaga Bumi Tanam 10.600 Mangrove Hasil Donasi Poin Pelanggan
Dijelaskan oleh Sigit, tentang pelanggaran netralisasi ASN, diduga oknum guru SMK Negeri di Srandakan Bantul mengorganisir dan mengisi acara maupun mengikuti kampanye yang digelar oleh salah satu Paslon.
Kemudian di Imogiri ditemukan pelanggaran seorang oknum Dukuh di Dlingo yang tidak netral, diduga terlibat kampanye salah satu Paslon. Penemuan lain, berupa pengrusakan APK Paslon nomor urut 2 , terjadi di wilayah Kasihan. Sedangkan Rohmidi anggota Pemenangan Pasangan Halim-Aris memaparkan, semua temuan tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu Bantul.
Baca Juga: Korban Apartemen MPV Capai Ratusan, Pembeli Ajukan Gugatan Wanprestasi
"Penemuan pelanggaran tersebut sudah cukup komplek. Menurut kami, kalau sudah diatur dalam aturan kampanye Pilkada , ya harus ditaati. Baik itu dari Paslon satu, dua atau tiga. Karena kami akan berdiri di tengah," ungkap Rohmidi.
Sementara Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho dihubungi terpisah mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan laporan tersebut sedang dalam pengkajian.(Jdm)