Korban Apartemen MPV Capai Ratusan, Pembeli Ajukan Gugatan Wanprestasi

Photo Author
- Kamis, 14 November 2024 | 09:30 WIB
Advokat Asri Purwanto SH MH  CIL menyampaikan keterangan bersama beberapa korban penipuan pembelian apartemen Malioboro Park View  di PN Yogya. (Foto: Juvintarto)
Advokat Asri Purwanto SH MH CIL menyampaikan keterangan bersama beberapa korban penipuan pembelian apartemen Malioboro Park View di PN Yogya. (Foto: Juvintarto)


KRjogja.com - YOGYA - Ratusan konsumen merasa tertipu dalam pembelian Apartemen Malioboro Park View (MPV) di Jalan Laksda Adisucipto Km 8, Tambak Bayan, Caturtunggal, Depok Sleman. Meski sudah lunas mereka belum mendapatkan apartemen. Sehingga ketika salah satu korban mengajukan gugatan perdata di PN Yogya, para korban langsung memberikan dukungan untuk mendapatkan keadilan.

"Korban mencapai ratusan pembeli jika harga apartemen di kisaran Rp 300 juta maka bisa dihitung sendiri kerugian ratusan pembeli," ungkap kuasa hukum penggugat Asri Purwanto SH MH CIL kepada wartawan, Rabu (13/11/2024) di PN Yogya.

Disebutkan kliennya (Penggugat) Agus Nugroho (65), warga Sukoharjo mengajukan gugatan wanprestasi di PN Yogya yang sudah dilayangkan sejak awal Juni 2024 lalu. "Gugatan dilayangkan pada Tergugat 1 Bank Plat Merah (PT Bank Tabungan Negara), Tergugat 2 Sugiharto SH selaku Notaris dan PPAT, dan Turut Tergugat Developer PT Malioboro Ensu Sejahtera," jelasnya.

Baca Juga: Kemenag Gelar PKN II, Para Peserta Raih Nilai Memuaskan

Dalam gugatannya Agus meminta uang dikembalikan karena meski sudah lunas untuk pembelian 2 unit apartemen tetapi belum mendapatkan apartemennya, "Penggugat sudah dinyatakan lunas kredit pemilikan apartemen (KPA) pada 19 Februari 2024. Namun ketika hendak mengambil sertifikat jaminan Tergugat 1 menyatakan sertifikat belum ada/tidak ada karena pihak Developer (Turut Tergugat) sudah dipailitkan tahun 2021," jelasnya.

Pembangunan apartemen sendiri sudah berhenti sejak 2019. Namun penggugat dan ratusan pembeli lainnya yang kebanyakan pengusaha UMKM tetap diminta mengangsur ke bank (Tergugat 1). "Karena ada risiko kena black list perbankan jika tidak membayar angsuran maka para pembeli tetap mengangsur. Demikian juga Penggugat sebagai debitur yang baik tetap melunasi tagihan namun Tergugat 1 dan 2 tidak bisa mewujudkan serifikat jaminan atau wanprestasi," ungkap Asri yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah ini

Dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim dengan Ketua Sunaryanto dan hakim anggota, Djoko Wuryono Budhi serra Erni Kusumawati, terungkap kliennya yang mewakili konsumen lain berusaha mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta setelah gugatan ke PTUN ditolak dan dianggap percuma.

Baca Juga: Kolaborasi BUMN: ASDP Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional Hadirkan Bazar UMKM Pesona Timur Indonesia

“Alasannya, sudah dipailitkan dan sudah dilimpahkan ke kurator. Maka, saya tidak akan ke PTUN walaupun dalam gugatan itu di eksepsi oleh Bank, bahwa gugatan saya itu absolut dan itu adalah kewenangan PTUN," jelasnya.

Dalam gugatan perdata ini Asri juga akan membuktikan bahwa kliennya memiliki perjanjian kredit yang mana di dalamnya ada klausul-klausul.

"Diantaranya, jika terjadi sengketa maka akan ditempuh di pengadilan setempat, dalam hal ini PN Yogyakarta," tandasnya. (Vin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X