bantul

Senpi Anggota Polres Bantul Diperiksa, Waka Polres: Jangan Sampai Senpi Disalahgunakan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:25 WIB
Waka Polres Bantul, Kompol Ika Shanti Prihandini mengecek kelengkapan administrasi senpi anggota Polres Bantul. (Sukro Riyadi)

KRJogja.com - BANTUL - Polres Bantul Polda DIY melakukan pemeriksaansenjata api (senpi) yang dipegang anggota, Senin (23/12). Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi penyalahgunaan senpi anggota Polres Bantul. Pengecekan meliputi kondisi senjata api dan kelengkapan administrasi dari pemegang senpi.

Waka Polres Bantul, Kompol Ika Shanti Prihandini mengatakan, pelaksanaan pemeriksaan senpi inventaris dinas tersebut sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan terjadinya pelanggaran.

Baca Juga: Pameran Sandiyo Tirto Gunung, Ketika Para Seniman Guyup Kumpul nang Gang Surga

“Kami laksanakan pengecekan kondisi senpi, ditemukan ada beberapa senjata api yang kotor atau kurang perawatan. Kami berikan teguran terhadap pemegangnya, dan kami perintahkan untuk rajin dalam merawat senpi, sedang administrasi semua sudah sesuai prosedur,” jelasnya.

Ika juga menekankan bagi personel pemegang senpi untuk mengingat regulasi dan tahapan penggunaan senjata api dinas. “Kita perlu mengingatkan kembali tentang SOP mulai dari penyimpanan, pembawaan dan penggunaan,” ujarnya.

Ketika prosedur pengajuan pinjam pakai senjata api baik materiil maupun formilnya terpenuhi. Anggota mesti menjaga senjata api yang melekat itu seperti menjaga istri masing-masing.

Baca Juga: Polres Kulonprogo Periksa Senpi Dinas Personel

“Rawat dan simpan dengan benar, gunakan pada waktu yang tepat, dan paling penting jangan sampai senpi disalahgunakan,” jelasnya.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, tindakan penggunaan senjata api pada polisi telah tercantum pada Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tepatnya pada Pasal 47 ayat (1) dijelaskan bahwa senpi hanya diperuntukan untuk melindungi nyawa manusia.

Selanjutnya di Pasal 47 ayat (2), kata Jeffry, tertuliskan ada enam hal yang perlu diperhatikan oleh para petugas kepolisian yang hanya boleh menggunakan senpi yakni menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat, membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat, mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang, menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

"Aturan penggunaan senpi juga tertuang pada Pasal 8 Perkapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, bahwa penggunaan kekuatan senpi atau alat lain dapat dilakukan ketika, tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat, anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut dan anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat," ujarnya.

Melihat ketatnya syarat penggunaan senpi bagi polisi. Sehingga prosedurnya mesti dibuat agar para polisi memahami prinsip penggunaannya, baik itu dari segi penegakan hukum legalitas, nesesitas dan proporsionalitas.

Khususnya prosedur mengenai peringatan sebelum penggunaan senpi. Hal itu tertera pada Pasal 48 ayat (2) yang berbunyi. "Menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas kemudian memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi. (Roy)

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB