bantul

Tahun 2025 Pengusaha Kontraktor Dibebani Tiga Macam Perubahan Anggaran

Rabu, 1 Januari 2025 | 06:05 WIB
enis alat berat yang dipunyai para kontraktor mulai 2025 dikenakan pajak (Foto: Judiman)

Krjogj.com - BANTUL - Tahun 2025, pengusaha kontraktor dibebani tiga macam perubahan atau kenaikan anggaran untuk operasional, yakni mulai diberlakukannya pajak alat berat, kenaikan pajak menjadi 12 persen dan kenaikan upah pekerja atau UMK ( Upah Minimum Kabupaten ).

General Manager ( GM ) PT Suradi Sejahtera Raya ( SRD Group ) Bantul, Trisno Wibowo ST MT mengatakan, dengan mulai diberlakukannya pajak terhadap alat berat, khususnya yang dimiliki para pengusaha kontraktor bidang jalan, jembatan dan lainnya, adalah yang pertama kali dirasakan oleh perusahaan.

"Hal tersebut memang sesuai dengan aturan yang ada dan memang sudah menjadi kewajiban kami sebagai warga negara untuk wajib bayar pajak itu harus dilaksanakan," katanya.

Baca Juga: Namanya Masuk Daftar Tokoh Dunia yang Paling Korupsi, Begini Reaksi Jokowi

Menurut Trisno mengawali pemberlakuan pajak alat berat memang diawali dengan sosialisasi dan pendataan alat berat yang dipunyai. Tidak serta disamakan nilai pajaknya, tetapi sesuai jenis alat, ada pertimbangan tertentu dan rumus-rumusnya, termasuk tahun pembuatannya.

"Ya pada prinsipnya kami tidak bisa menolak. Tetapi nantinya akan diperhitungkan dalam penawaran pekerjaan atau proyek untuk diperhitungkan di Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimator (OE) dalam penawaran pekerjaan bahwa kami ada tambahan untuk pajak alat berat," tutur Trisno.

Terkait kenaikan PPN 12 persen bagi pengusaha kontraktor ya siap-siap menerima dan menjalankan saja. Yang perlu diperhitungkan nanti efeknya, karena setiap hal yang berhubungan dengan pembelian akan diperhitungkan juga dengan kenaikan PPN 12 persen.

"Dari kami berat ya berat tetapi mau tidak mau harus kita jalankan dan ya mari kita tanggung bersama," imbuhnya.
Sementara terkait dengan kenaikan UMK menurut Trisno, kenaikan UMK merupakan hal rutin yang setiap tahun harus dilaksanakan dan sudah diperhitungkan jauh sebelumnya. (*)

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB