Krjogja.com - BANTUL - Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY di Kabupaten Bantul atau Samsat Bantul melakukan sosialisasi tentang Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2024, tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Alat Berat, Rabu (18/12).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di PT Aneka Dharma Persada (ADP) Jalan Yogya-Wates Sedayu Bantul. Dalam program tersebut dari KPPD DIY di Kabupaten Bantul menjelaskan Pergub tentang Pajak Alat Berat (PAB) dan dasar hukum.
Dengan kegiatan tersebut diharapkan masyarakat pengelola atau pemilik alat berat untuk menganggarkan biaya pajak tahun 2025.
Kepala KPPD DIY di Kabupaten Bantul, Totok Jaka Suwarta S.H didampingi Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan KPPD DIY di Kabupaten Bantul, Evy Retno Dewi SE MSi mengatakan, pada tahun 2024 ini KPPD DIY Kabupaten Bantul terus melakukan sosialisasi terkait dengan Pergub DIY Nomor 57 tahun 2024 tentang tata cara pemungutan Pajak Alat Berat.
Baca Juga: 30 Persen Pupuk Subsidi Belum Ditebus, Ini Kata Dinas Pertanian Karanganyar
Sosialisasi tersebut sangat penting untuk diinformasikan kepada masyarakat bahwa ada kewajiban-kewajiban pajak yang mesti dibayar kepada pemerintah bagi pemilik alat berat di Kabupaten Bantul.
"Dalam peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan wajib pajak adalah pribadi atau badan meliputi, pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah," ujar Totok disela melakukan sosialisasi di PT Aneka Dharma Persada.
Dalam sosialisasi tersebut juga dihadiri perwakilan dari PT Aneka Dharma Persada, Dion Ferdian Rizaldi (COO Assistant) dan Muh Solikin (Manager Readymix).
Kemudian terkait dengan penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban pajak Menurut ketentuan peraturan perundang -undangan perpajakan daerah.
Baca Juga: PMI Klaten Gembleng Ratusan Siswa di Bumi Perkemahan Kepurun
Totok menjelaskan, sesuai dengan Pasal 1, Pergub DIY nomor 57 tahun 2024, pajak alat berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah pajak atas kepemilikan dan /atau penguasaan alat berat.
"Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia.
Beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, tetapi tidak terbatas pada area konstruksi perkebunan kehutanan dan pertambangan," ujar Totok.
Kemudian terkait Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah atau (NPWD). Nomor tersebut kata Totok, diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya.
Baca Juga: 20 Desember Diprediksi Puncak Arus Mudik Nataru
Dijelaskan, ke depan dari KPPD DIY di Kabupaten Bantul akan melakukan pendataan atau pendaftaran objek pajak atau formulir pendaftaran.
Dalam formulir yang diterima wajib pajak harus diisi dengan jelas lengkap dan benar serta ditandatangani wajib pajak atau kuasanya Dan disampaikan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah di bidang keuangan melalui Kantor Pelayanan Pajak daerah sesuai jangka waktu yang ditentukan.
Yang meliputi, alat berat baru yang berasal dari supplier, distributor importir, atau toko dihitung sejak tanggal faktur atau kwitansi jual beli.
Kemudian alat berat yang berasal dari sewa atau perjanjian dihitung sejak tanggal surat perjanjian sewa. Sementara alat berat yang masuk dari luar daerah dihitung sejak tanggal Surat Ketetapan PAB asal.
"Masyarakat bisa berkonsultasi atau minta informasi terkait dengan implementasi Peraturan Gubernur DIY Nomor 57 Tahun 2004 tentang tata cara pemungutan Pajak Alat Berat di kantor KPPD atau Samsat Bantul," ujar Totok.(*)