KRjogja.com - BANTUL - Penambang pasir di Sungai Progo yang tergabung dalam wadah Kelompok Penambang Pasir (KPP) tengah dilanda ketidakpastian dengan situasi sekarang ini. Khususnya terkait regulasi perijinan tambang pasir khususnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sungai Progo. Salah satunya, proses pelayanan ijin IPR dengan regulasinya berubah - ubah.
Ketua KPP, Yuninto, Kamis (13/3/2025) mengatakan, pihaknya meminta kepada pemerintah DIY agar dalam proses mengurus ijin IPR dokumennya tidak seperti pengurusan WIUP. "Selain itu, dalam regulasi baru IPR, Rekomtex alat kerja pompa mechanik dihapus, ini melanggar hak asasi manusia serta bertentangan dengan Undang - Undang di Negara Republik Indonesia yang memperbolehkan penambang Rakyat menggunakan pompa mechanik," ujarnya.
Baca Juga: Penyalahgunaan Solar Dengan Modus Ini, Dibongkar Polda DIY
Selain itu, pembatasan luasan IPR di dalam regulasi di Yogyakarta sangat mencederai perasaan penambang rakyat di Yogyakarta. Oleh karena itu, KPP berharap beberapa hal kepada pemerintah DIY yakni, Pemerintan DIY harus membina penambang rakyat dengan jalan mempermudah perijinan IPR.
Menurut Yunianto, pemerintah DIY harus sadar dengan mempermudah ijin IPR berarti secara tidak langsung memperkuat ekonomi kerakyatan di masyarakat sepanjang kali Progo.
"Pemerintah DIY harus obyektif dalam memandang kasus jebolnya DAM Srandakan. Tolong bentuk Tim Independent untuk meneliti konstruksi DAM tersebut apakah besi dan jenis matrial yang lain sudah sesuai dengan spek. Jangan hanya mengkambing hitamkan penambang rakyat," tegas Yunianto.
Baca Juga: Remaja Asal Jakarta, Diduga Sengaja Bakar Gerbong Kereta Api
Dengan kondisi seperti itu, akhirnya KPP bakal menggulirkan program, diantaranya, meneruskan dan mendorong anggota KPP untuk pengurusan ijin IPR di Sungai Progo, mendorong/mendesak Legeslatif dan Birokrasi di Yogyakarta agar memberi pelayanan ijin mudah, cepat, dan memberikan alat kerja sesuai Undang - Undang di Indonesia.
"Tidak hanya itu, KPP akan membentuk SATGAS dengan merekrut anggotanya untuk menjaga lokasi di dekat instalasi vital seperti jembatan dan bendungan untuk tidak di tambang oleh siapapun. Ini adalah bentuk komitmen KPP dalam menjaga infrastruktur vital milik negara. Yang terakhir KPP tetap mempunyai semboyan bekerja sekaligus menjaga lingkungan sepanjang kali Progo. Dan kepada Bapak/ibu di Birokrasi, Legeslatif maupun Aparat penegak hukum tolong lihat dan perhatikan kami penambang rakyat di kali Progo sebagai rakyat yang harus diberi kesempatan berusaha dan berkontribusi untuk negara ini," pungkas Yunianto. (Roy)