Remaja Asal Jakarta, Diduga Sengaja Bakar Gerbong Kereta Api

Photo Author
- Kamis, 13 Maret 2025 | 15:17 WIB
  Gerbong terparkir yang terbakar di stabling Stasiun Tugu  (istimewa)
Gerbong terparkir yang terbakar di stabling Stasiun Tugu (istimewa)


KRjogja.com - SLEMAN - Polda DIY mengamankan seorang remaja berinisial AM terkait kebakaran tiga gerbong kereta api di Stasiun Tugu. Remaja berusia 17 tahun asal Jakarta itu, diduga sengaja membakar gerbong pada Rabu (12/3/2025), karena kecewa dengan PT KAI.

Direskrimum Polda Kombes Pol FX Endriadi saat di konfirmasi menuturkan, AM diamankan di daerah Malioboro tidak berapa lama setelah kejadian. "Dia melakukan pembakaran diduga dengan membakar kertas kardus warna cokelat dengan korek api. Kemudian masuk ke gerbong dan api kardus digunakan untuk membakar kursi gerbang. Ada 3 gerbong yang terbakar yakni 2 gerbong eksekutif satu 1 gerbong premium," ujar Endriadi dikonfirmasi, Kamis (13/3/2025).

Aksi itu dilakukan oleh AM, lantaran ia merasa sakit hati dengan KAI. Penyebabnya, AM sering diturunkan oleh petugas dari kereta api karena kedapatan tidak membeli tiket dan hal itu sudah terjadi sekitar 9 kali sejak tahun 2023.

Baca Juga: Manjakan Konsumen, Plaza Ambarrukmo Adakan 'Glorious Celebration'

Endriadi menyebut, pelaku mempunyai disabilitas sensorik atau tidak dapat berbicara. Sehingga untuk berkomunikasi, polisi mendatangkan juru bahasa isyarat. Polisi saat ini sudah membawa AM ke ahli jiwa untuk diperiksa kondisi kejiwaannya. "Kami periksakan kejiwaan AM ke ahli jiwa untuk dilakukan survey selama 2 Minggu ke depan," tambah Endriadi.

Dirreskrimum menambahkan, pengungkapan kasus itu setelah Polda DIY dan Polresta Yogya melakukan olah TKP sesaat setelah kejadian. Pemeriksaan CCTV, hasil labfor dan keterangan para saksi, akhirnya menyimpulkan jika AM yang telah membakar gerbong kereta api yang tengah terparkir tersebut.

Baca Juga: Gerhana Bulan Total 13-14 Maret 2025 Tak Bisa Dilihat di Indonesia

"Hal itu juga sudah diakui oleh AM, sebagaimana keterangan dia yang disampaikan melalui juru ahli bahasa mengingat AM ini tidak bisa berbicara. Ia bisa dijerat pasal pembakaran dan Undang-undang Kereta Api," tutupnya.(Ayu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X