bantul

Satpol PP Bantul Menghentikan Kegiatan Pengelolaan Sampah Tak Berizin

Jumat, 2 Mei 2025 | 09:45 WIB
Petugas Satpol PP mendatangi pengelola sampah tak berizin di Grojogan Banguntapan. (Judiman)

KRJogja.com - BANTUL - Satpol PP Bantul melakukan kegiatan operasi Non Yustisi terhadap pengelola sampah tidak berizin. Kegiatan ini dilaksanakan setelah ada aduan dari masyarakat terkait gangguan dampak dari pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan cara yang benar.

Selama pelaksanaan kegiatan terdapat 8 pengelola sampah liar dengan aktivitas pembakaran dan penumpukan sampah yang tidak sesuai dengan standar operasional dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul.

Baca Juga: Diar Sahudi Hadirkan 'Good Night, Sleep Tight' Lullaby Universal untuk Jiwa yang Gelisah

Kepala Satpol PP Bantul R Jati Bayubroto SH MHum didampingi sekretarisnya Muhammad Agung Kurniawan SSit, menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan operasi tersebut meliputi, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum.

Peraturan Daerah kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Keputusan Bupati Bantul Nomor 333 Tahun 2023 Tentang Status Darurat Pengelolaan Sampah. Surat Edaran Nomor B/600.1.17.3/02896/DLH Tahun 2024 Tentang Kebijakan Dan Strategi Pengelolaan Sampah Pada Masa Darurat Pengelolaan Sampah.

Baca Juga: Kalender Jawa Jumat Wage 2 Mei 2025: Makna Neptu, Hari Naas, dan Peluang Keberuntungan

"Giat Operasi Non Yustisi dalam bentuk Pembinaan terhadap Pengelola Sampah Liar atau tidak berizin di wilayah Kabupaten Bantul, dilaksanakan pada bulan Maret dan April 2025 di 4 Kapanewon, yakni di Jetis , Banguntapan, Pajangan, dan Bantul, dengan dipimpin oleh satu orang koordinator dari Satpol PP dan satu orang PPNS," jelas R Jati.

Di Bembem, Trimulyo, Jetis. Di lokasi didapati ada 3 titik tempat pengelolaan sampah tanpa izin usaha, yang berada di area pertanian produktif.

Di Kapanewon Pajangan di Dadapbong, Sendangsari. Lokasinya merupakan rumah tinggal pengelola sampah, dipergunakan untuk mengumpulkan sampah dan pembakaran sampah. Penumpukan sampah cukup banyak di belakang rumah. Pelaku sudah menjalankan aktivitas tersebut kurang lebih 3 bulan.

Selanjutnya menindaklanjuti aduan dari masyarakat terhadap tempat pengelolaan sampah liar di Grojogan, Wirokerten, Banguntapan.

Di lokasi didapati ada 3 titik tempat pengelolaan sampah yang berdekatan, berada di area pertanian produktif dan dekat dengan pemukiman Sementara di Kaligawe RT 1, Geblak, Bantul.

Ketika petugas Satpol PP Bantul melakukan pengecekan, terdapat rumah tinggal yang dipergunakan untuk mengumpulkan sampah dan pembakaran sampah
menggunakan 2 tungku cerobong setinggi kurang lebih 10 meter.Pelaku sudah menjalankan aktivitas tersebut kurang lebih 8 bulan.

Pada umumnya kondisi di lokasi tersebut banyak didapati sampah berserakan dan menimbulkan bau menyengat, sehingga sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar dan dari hasil pembakaran sampah juga menimbulkan ketidaknyamanan dan gangguan kesehatan warga sekitar.

Halaman:

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB