bantul

BPD DIY Tingkatkan Keamanan CMS Kalurahan di Bantul

Minggu, 10 Agustus 2025 | 15:55 WIB
Para pembicara dalam Sosialisasi Transaksi Keuangan Kalurahan se-Bantul (Istimewa )

Krjogja.com - BANTUL – Bank BPD DIY memperkuat keamanan Cash Management System (CMS) bagi pemerintah kalurahan di Kabupaten Bantul melalui sosialisasi dan penerapan prosedur pengamanan berlapis. Langkah ini bertujuan melindungi aset keuangan desa dari ancaman kejahatan digital yang semakin marak.

Pimpinan Bank BPD DIY Cabang Bantul, Fendi Muryawan, menyampaikan hal tersebut dalam Sosialisasi Transaksi Keuangan Kalurahan yang digelar Pemerintah Kabupaten Bantul di Ruang Mandala Saba Madya, Kompleks Parasamya, Kamis (7/8).

Baca Juga: Gelar Kirab Merah Putih, PNIB Suarakan Anti Intoleransi hingga Khilafah

Acara ini dihadiri Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, dan Kanit 3 Ditreskrim Polres Bantul, Iptu Dwi Jaka Raharja. Sekitar 150 peserta hadir, terdiri dari lurah dan danarta (bendahara) se-Kabupaten Bantul.

Fendi memaparkan langkah penguatan keamanan CMS, antara lain verifikasi langsung setiap transaksi di atas Rp100 juta kepada danarta serta pembatasan jabatan _user maker_ dan _approver_ agar tidak dipegang oleh orang yang sama. Kedua peran tersebut hanya dapat dijalankan oleh danarta, carik, atau lurah.

“Kami mengingatkan perangkat desa untuk waspada terhadap situs CMS palsu. Jika ada transaksi mencurigakan, segera laporkan kepada Bank BPD DIY agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. Kecepatan laporan adalah kunci mencegah kerugian,” tegas Fendi.

Ia menambahkan, penerapan CMS tidak hanya untuk efisiensi dan transparansi, tetapi juga melindungi aset desa dari potensi kejahatan digital, sekaligus meningkatkan literasi keamanan digital agar tata kelola keuangan desa lebih profesional dan aman.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menegaskan, CMS merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efisien. “Perangkat desa harus memahami penggunaan CMS secara menyeluruh dan melakukan kontrol berkala demi mencegah kerugian,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, mengingatkan, kejahatan digital dapat menimbulkan kerugian besar. Menurutnya, pengguna CMS akan diperlakukan sebagai korban jika telah melakukan langkah pengamanan dan pelaporan yang benar.

Sementara itu, Iptu Dwi Jaka Raharja mengimbau lurah dan danarta untuk tidak hanya mengandalkan keamanan aplikasi, tetapi juga meningkatkan kewaspadaan serta ketelitian pribadi saat bertransaksi. (Ira)

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB