bantul

104 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Bantul Terima Remisi Umum

Minggu, 17 Agustus 2025 | 20:20 WIB
Penyerahan SK Remisi kepada Narapidana yang sudah memenuhi syara (Judiman)

Krjogja.com - BANTUL - Sebanyak 104 Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) Kelas IIB Bantul menerima remisi umum.

Pemberian remisi dilakukan usai upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Komplek Rutan Bantul yang diikuti oleh Kepala Rutan Bantul Muhammad Syukron Anshori AMD IP SH MM , Pejabat Struktural, Pegawai, WBP Rutan Bantul dan Mahasiswa KKN dengan Inspektur Upacara Roy Robert Edison Bonai AP MM Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Bantul mewakili Bupati Bantul, Minggu (17/8).

Baca Juga: Beda Nasib Dua Los Angeles: Satunya Gacor, Satu Lagi Apes

Roy Robert berharap, setelah menerima remisi, agar para narapidana dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, dan berkontribusi positif kepada masyarakat setelah kembali ke kehidupan normal.

"Remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk penghargaan atas usaha mereka dalam menjalani pembinaan dan diharapkan menjadi motivasi untuk terus berproses menjadi lebih baik," ungkapnya.

Sementara Kepala Rutan Bantul menjelaskan, sampai Minggu (17/8) jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Bantul ada 263 orang, yang berstatus tahanan 110 orang dan narapidana 153 orang.

Baca Juga: Sambut Hari Kemerdekaan, PNM dan BAZNAS Salurkan 6 Ambulans Gratis untuk Masyarakat

Yang berhak diusulkan dan memenuhi syarat untuk menerima remisi umum (RU) 104 orang. Dari total 104 penerima RU terdiri penerima remisi umum RU 1 sebanyak 98 orang WBP dan RU 2 ada 6 orang WBP.

"Remisi Umum 1 dan Remisi Umum 2 adalah dua jenis pemotongan masa tahanan yang diberikan kepada narapidana. Remisi Umum 1 adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada narapidana yang masih menjalani sisa hukumannya di dalam Rutan. Sedangkan Remisi Umum 2 adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada narapidana sehingga mereka langsung bebas," kata Kepala Rutan Bantul.

Pemberian remisi tersebut menindaklanjuti Surat Sekjen Kemenimipas RI Nomor: SEK-UM. 01.01-93 Tanggal 8 Agustus 2025 tentang Penyelenggaraan pelaksanaan pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa bagi Anak Binaan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak seluruh Indonesia. ( Jdm )

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB