Krjogja.com - BANYUMAS - Gugatan lahan milik warga yang diklaim milik Pemkab Banyumas, memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas yang dipimpin Wasis Priyanto, yang menyidangkan perkara tersebut Rabu (5/7/2023) melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) objek sengketa lahan milik warga yang di klaim Pemkab Banyumas di Pasar Sangkalputung Desa Sokaraja Tengah Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas.
Gugatan perdata sengeketa tanah diajukan Bambang Pudjianto, pemilik tanah melawan Pemkab Banyumas. Sebelumnya Bambang Pudjianto menggugat Pemkab atas klaim lahan dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 01961 yang diatasnya berdiri sebagian bangunan pasar Sangkalputung.
Gugatan itu dilayangkan Bambang Pudjianto dan terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2023/PN Bms tanggal 13 Maret 2023.
Dari pantaun KR di lokasi pemeriksaan objek sengketa dilakukan, Ketua Majelis Hakim PN Banyumas Wasis Priyanto dengan mempertemukan antara penggugat dan tergugat.
"Hari ini kita lakukan sidang untuk meninjau lokasi yang mana menjadi objek sengketa antara penggugat dan tergugat," kata Ketua Majelis Hakim PN Banyumas, Wasis Priyanto.
Bambang Pudjianto, selaku penggugat mengatakan, rangkaian sidang terhadap gugatan yang dilayangkan olehnya hari ini sedang memasuki rangkaian sidang pemeriksaan setempat.
Menurutnya pemeriksaan objek sengketa diawali pembukaan sidang di balai desa, terus langsung ke lokasi. "Kepada majelis hakim saya menunjukkan lokasi-lokasi atau batasnya," kata Bambang.
Ia, menjelaskan dari hasil peninjauan objek sengketa, nantinya, akan dibahas lagi pada sidang selanjutnya.
Kabag Hukum Setda Banyumas, Arif Rohman, selaku tergugat menjelaskan ia akan mengikuti proses hukum yang ada. "Hari ini adalah pemeriksaan objek sengketa yakni pengecekan lahan," kata Arif. (Dri)