Krjogja.com - CILACAP - Diduga akibat cemburu buta karena mantan pacarnya telah bertunangan dengan orang lain, AS (23) warga Desa Menganti Kesugihan, nekad membantai Resti Linda Rohyana (19) tetangganya yang warga Jl Mangga RT 01 RW O5 Desa Menganti Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap, hingga tewas.
"Kasus pembantaian itu dilakukan sendiri tersangka AS, di dalam rumahnya,"ujar Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fanky Ani Sugiharto, saat ungkap kasus pembunuhan di Menganti, Sabtu (24/06/2023).
Menurutnya, awal kasus pembunuhan itu bermula, saat tersangka memperoleh kabar
Jika korban Linda diketahui telah bertunangan dengan pemuda lain tetangga desanya. Sebelumnya tersangka pernah berpacaran dengan korban. Komunikasi tersangka dan kurban sempat terputus saat tersangka pergi merantau bekerja di suatu pabrik di Jawa Timur. Namun komunikasi itu berlanjut kembali ketika tersangka pulang kembali ke Cilacap.
Sesuai kesepakatan bersama, korban diundang ke rumah tersangka untuk klarifikasi. Setelah korban menyatakan berita tersebut benar adanya dan bahkan korban mengaku sempat melakukan hubungan intim dengan tunangannya.
Kondisi tersebut membuat tersangka terbakar api cemburu, sehingga dalam hatinya terbetik niat jahatnya untuk menghabisi korban.
" Ketika korban lengah, tersangka segera melayangkan bogem mentah ke wajah korban, hingga mengenai pelipis nya dan membuat korban terjatuh." lanjutnya.
Secepat kilat, kaki kiri tersangka menginjak leher korban hingga korban lemas. karena kesulitan bernapas. Mengetahui korban diduga sudah tewas, tersangka panik dan jenazah korban diangkat dipindahkan ke kamar lain.
Sebelum jenazah korban dibuang, tersangka mengaku sempat menyetubuhinya.
Pukul 2 dini hari, tersangka terbangun, dan berusaha membuang jenazah korban ke tengah persawahan sekitar Jl Tawes Menganti. Beberapa jam kemudian jenazah korban ditemukan petani yang saat itu pergi ke sawah.
"Selama ini, tersangka AS hidup di rumah sendirian, karena ayahnya telah meninggal dan ibunya pergi merantau ke luar negeri menjadi TKI," tambahnya.
Terhadap perbuatan keji tersangka, kepolisian Cilacap akan menjerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukumnya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.(Otu)