Tersandung Kasus Korupsi APBDes, Mantan Kades Diganjar 5 Tahun Penjara

Photo Author
- Jumat, 23 Juni 2023 | 21:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Krjogja.com - PURBALINGGA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis Mukhlisi, terdakwa kasus korupsi dengan hukuman penjara 5 tahun. Majelis yang diketuai Kukuh Kalinggo Yuwono SH MH dengan anggota Siti Insirah SH MH dan Lujianto SH MH itu juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250 Juta. Bila terdakwa tidak membayar, diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.


Tidak hanya itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp 584.419.302. Bila terdakwa dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, jaksa akan menyita harta benda milik terdakwa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila ternyata terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.


"Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa," tutur Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana SH, Jumat (23/6/2023).


[crosslink_1]


Dalam tuntutannya, jaksa menghendaki terdakwa Mukhlisi dihukum 6,5 bulan. Jaksa juga meminta hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp. 1.337.706.203,00.


"Hanya denda Rp 250 Juta yang sesuai tuntutan jaksa," ujar Bambang.


Atas vonis majelis hakim itu, jaksa penuntut dalam perkara itu, Mugiono Kurniawan, SH MH menyatakan masih pikir-pikir. Pernyataan serupa disampaikan terdakwa dan penasehat hukumnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, saat menjabat kades Sindang terjerat perkara pidana korupsi APBDes Tahun 2020 dan 2021 Akibatnya negara dirugikan Rp 1.337.706.203,00. Pada November 2022, Mukhlisi ditetapkan Jaksa sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Purbalingga.


Dakwaan Primair Jaksa Penuntut merujuk Pasal : 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Rus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X